ARUSDAERAH.COM,Batang Hari- Dugaan penyelewengan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat. Kali ini menyeret Pangkalan dengan kuota besar yang beroperasi di wilayah Bajubang.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi Awak media ARUSDAERAH.COM, terdapat tiga pangkalan dengan kuota yang tidak sedikit.
1.Pangkalan Sabastian – 1.120 tabung per bulan
Lokasi pangkalan di Bajubang Darat. Dengan jadwal masuk 280 tabung per minggu, atau 4 kali masuk dalam sebulan.
2.Pangkalan Rivaldo – 600 tabung per bulan.
Lokasi di Bajubang. Jadwal masuk 200 tabung per minggu, atau 3 kali masuk dalam sebulan.
3.Pangkalan Tiga Putra – 600 tabung per bulan
Lokasi di Tembesi. Jadwal masuk 200 tabung per minggu, atau 3 kali masuk dalam sebulan.
Kejanggalan ditemukan pada Pangkalan Sabastian. Gas LPG 3 Kg yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat miskin di Bajubang Darat sesuai titik pangkalan, diduga kuat dialihkan dan diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan.
Hasil penelusuran, lokasi transaksi penjualan gas.Pangkalan Sabastian tersebut oknum “ST” sebagai pemilik pangkalan melakukan penjualan keoknum dua orang asal Jambi bernama Adi dan Meli.Untuk pengambilan gas tersebut bertempat di Agen PT TANGGUH CIPTA PERKASA, yang berlokasi di Kelurahan Sridadi, RT 13 RW 03.
Padahal secara aturan, gas subsidi dari pangkalan tersebut wajib didistribusikan di Bajubang Darat, tempat pangkalan itu terdaftar, bukan dijual ke wilayah Kota Jambi.
Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Presiden tentang pendistribusian LPG 3 Kg yang peruntukannya hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Setiap pangkalan dilarang menjual kepada pengecer atau pihak industri dan wajib menyalurkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di lokasi pangkalan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Pangkalan Sabastian belum berhasil dikonfirmasi. Tim juga masih berupaya meminta tanggapan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Jambi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Batang Hari terkait pengawasan distribusi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pangkalan tersebut terancam sanksi tegas mulai dari pemutusan kuota hingga pencabutan izin pangkalan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Tangguh Cipta Perkasa dan pemilik pangkalan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(P).
No comments yet.