Arusdaerah.com,Batang Hari-Fakta mencengangkan terjadi di Puskesmas Tidar Kuranji. Bidan Desa Tidar Kuranji, Wardah,A.Md.Keb, yang mendapat surat tugas bantuan ke Mersam mulai 11 Februari hingga 31 Maret 2026, hingga kini tak kunjung kembali ke tempat tugas asalnya.
Padahal secara aturan, setelah 31 Maret 2026, Wardah wajib kembali ke Desa Tidar Kuranji tapi bidan tersebut sampai kini masih di Mersam.Akibatnya, pelayanan kesehatan ibu hamil, balita dan warga di Poskesdes Tidar Kuranji lumpuh dan terlantar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tidar Kuranji justru mengaku hanya mendapat kabar angin.
“Waalaikum salam, izin bang. Kalau masalah ASN yang pindah dari Puskesmas Tidar Kuranji saya cuma dapat kabar, dak jugo terlalu ikut campur. Tapi seyogianya kalau pindah harus ada rekomendasi pimpinan, Kapus bang,” Kata Kades.
Pernyataan ini menjadi bukti bahwa perpindahan tersebut diduga tanpa prosedur jelas dan tanpa rekomendasi Kapus Tidar Kuranji sebagai pimpinan langsung.
Tindakan Wardah ini diduga kuat melanggar konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dengan tegas menjamin hak warga negara mendapat pelayanan kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mewajibkan negara hadir memberikan pelayanan yang bermutu, bukan malah menelantarkan desa.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas mewajibkan Bidan Desa siaga 24 jam di wilayah kerjanya. Menghilang dari desa asal adalah pelanggaran fatal.
Bahkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 mengancam hukuman disiplin berat bagi ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan perpindahan tugas.
Publik kini menunggu ketegasan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari. Jangan tutup mata! Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi disiplin ASN di Batang Hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Wardah,A.Md.Keb belum berhasil untuk dikonfirmasi oleh awak media ini.($)
No comments yet.