Arusdaerah.com, Batang Hari – Fakta mengejutkan terungkap dari areal kebun sawit yang diduga merupakan kebun sitaan negara. Meski statusnya sudah bukan lagi milik DMP, oknum yang mengatasnamakan DMP diduga masih nekat melakukan penguasaan dan bahkan menangkap buah sawit milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Seperti terlihat dalam foto di lapangan, sejumlah oknum terlihat menghentikan laju sepeda motor warga yang membawa tandan buah segar (TBS) di tengah kebun. Aksi penahanan buah itu dilakukan di area kebun yang informasinya sudah menjadi sitaan negara.
Ini menjadi pertanyaan besar.Atas dasar apa oknum DMP masih melakukan penangkapan buah, jika kebun tersebut sudah bukan milik mereka?
Menurut keterangan warga di lokasi, penangkapan buah dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, tanpa berita acara, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Orang-orang DMP nangkap buah yang tanpa dasar, padahal kebun ini sudah sitaan negara, bukan milik DMP lagi,” ujar warga yang menjadi korban penahanan buah.
Jika status kebun sudah sitaan negara, maka seharusnya yang berhak melakukan pengamanan adalah pihak negara atau aparat yang ditunjuk negara, bukan lagi pihak DMP. Tindakan oknum DMP yang masih mengklaim dan menahan buah warga patut diduga sebagai bentuk penguasaan ilegal.
Warga petani merasa dirugikan dan terintimidasi. Mereka yang mencari nafkah dengan memanen buah di kebun tersebut justru ditakut-takuti dengan penangkapan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DMP dan pihak terkait yang mengelola aset sitaan negara belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat mendesak Kejaksaan dan pihak berwenang yang menyita aset tersebut untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum, agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan DMP dan melakukan penangkapan buah tanpa dasar di kebun milik negara.
Jika kebun sudah disita negara, maka setiap buah yang ditangkap oknum DMP tanpa dasar adalah pungli dan perampasan hak warga.($)
No comments yet.