Arusdaerah.com, Jambi-Semakin hari semakin maraknya mobil-mobil tengki yang bermuatan minyak jenis ,Solar, Pertamax dan minyak subsidi yang sehingga membuat kelangkaan minyak akibat dari para oknum mafia BBM tersebut.
Pada saat itu .Sabtu 12/07/2025 tim awak media ini turun langsung Kelokasi mencari kebenaran dari infomasi yang didapat, ternyata memang benar adanya Yang disampaikan oleh narasumber, inisial,S,
Yang paling mirisnya lagi mobil tengki Biru Puti ,merah putih tersebut seakan-akan tak pernah merasakan takut untuk membuang bergalon-galon minyak yang mereka bawah dan ada juga dengan sengaja meng polos minyak tersebut dangan minyak bayat.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini mengatakan”Seperti mobil Biru Putih tersebut diduga mereka bukan lagi kencing melainkan sudah membuang minyak asli dari depot pertamina dan memasukan minyak bayat kedalam tengki mereka.Artiya minyak tersebut tidak asli lagi melainkan sudah campuran.
“Mobil tengki milik PT.Diandra kharisma Abadi mobil tengki Biru Putih itukan diperbantukan dari pihak pertamina untuk mengangkut minyak dari depot menuju alamat yang ditentukan,namun diperjalanan si sopir masuk ke gudang ilegal ,untuk mobil biru putih itu kan tidak memakai kamera(JPS),jadi tidak terpantau oleh pihak depot, sehingga mereka bebas mau masuk gudang mana saja yang mereka mau untuk membuang minyak yang dia bawah,”Katanya.

Sumber lain juga mengatakan”Selain mobil Biru Puti mobil Merah putih pun juga seperti itu.mereka parah supir sering melakukan kencing minyak di berbagai gudang yang telah ditentukan oleh mereka dan mereka melakukan kencing minyak yang lansung di beli oleh oknum penampungan nya.
Ya bang,”sepak terjang oknum sopir Elnusa petrofin Pertamina telah bekerja sama dengan oknum menejer SPBU, Tukang bongkar minyak, operator pengawas GPS dan CCTV, bagian DO Pertamina, serta tukang Gendong GPS.Perlu abang ketahui untuk rincian biaya oplos yang saya ketahui,
Biaya oplos± 2 juta/Tedmond
beli bon/DO ± 2 juta / trip
gendong GPS ± 1 juta /trip
operator GPS/CCTV ± 1 juta/trip.
“Biasanya oknum sopir menukar Pertalite/Pertamax 10 Tedmond degan minyak bensin bayat, dengan menyamakan ukuran SG tambah gincu pelangi warna hijau dan biru.
menejer SPBU sama tukang terima minyak lah kayo,menejer biso beli pajero danfortuner,operator pompa SPBU kasian keno komplain masyarakat,”Ujarnya.
Lanjutnya”Makanya Tanki Pertamina terkadang bongkar di SPBU ada yang ngejar malam dan masuk gudang oplosan juga malam hari kalau masuk nya siang takutnya mata masyarakat banyak yang melihat.Tempat mengoplos minyak Pertalite arah aur duri, sengeti, merlung, simpang tuan betara simpang Rimbo dan simpang sungai duren,semoga tanki Elnusa petrofin pertamina yang sedang mengoplos meledak dan terbakar kendaraannya.Terkadang isi Pertalite maupun Pertamax di SPBU mesin motor mobil jadi berat dan tersendat sendat.
“Kendaraan Kami masyarakat pengguna BBM sudah banyak mengalami kerusakan gara gara minyak yang di oplos oleh parah mafia minyak yang diduga sudah bekerja sama dengan menejer SPBU,tukang gendong GPS,Operator CCTV, jadi Mafia mafia ini mengoplos minyaknya lebih gampang karena dia sudah terstruktur,”Pungkas sumber dengan nada kecewa.
Untuk sementara tim awak media ini terus berupaya mencari nomor Handphone ataupun nomor WhatsApp parah petinggi yang memegang kebijakan yaitu pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan BPH Migas yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, untuk melakukan konfirmasi.
Untuk diketahui lokasi tempat pembuangan minyak tersebut dari mulai Simpang Sungai Duren.Pemayung, Pal 5 tembesi, arah ke Sarolangun dan juga terus menuju Sungai Rengas lanjut menuju ke arah Muara Bungo provinsi Jambi.
Sampai diterbitkan media ini ,tim awak media masih mendapat nomor-nomor petinggi tersebut.Kami selaku masyarakat Jambi berharap dan mohon kepada bapak Kapolda maupun Denpom segera tindak tegas parah mafia BBM/migas yang ada di provinsi Jambi jangan biarkan mereka bebas berkeliaran, karena kami selaku masyarakat kecil yang selalu menjadi korban dari perbuatan Zolim mereka para oknum Mafia.
Masyarakat bisa mendatangi tanki pada saat bongkar minyak di SPBU, minyak subsidi hak masyarakat, masyarakat berhak tau kualitas minyak yg dibongkar.
Pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, jika pengoplosan melibatkan pemalsuan, sanksi pidananya juga diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur berbagai sanksi pidana terkait penyalahgunaan BBM.
Pasal 55 undang-undang ini menyebutkan bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Jika pengoplosan BBM juga melibatkan pemalsuan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Migas. Pasal ini mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pelaku yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana dalam UU Migas bisa bersifat kumulatif, artinya pelaku bisa dikenai pidana penjara dan denda sekaligus.
Jika denda tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana kurungan, dengan ketentuan waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemberian sanksi pidana ini penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara terkait penyediaan dan pendistribusian BBM,”(Red/tim)
No comments yet.