ARUSDAERAH.COM,BATANG HARI-Pemilik Pangkalan berinisial “S” yang juga sebagai nama pemiliknya yang berada di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi bernama Sebastian diduga menjual gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke warga Kota Jambi yang menggunakan mobil Carry.
Padahal, gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Bajubang. Gas dari Agen PT Tangguh Cipta Perkasa yang berada di Sridadi tersebut tidak dibawa ke pangkalannya yang berada di Bajubang, melainkan dijual langsung dari gudang yang berada di Kelurahan Sridadi.
Menurut sumber, saat ini pasokan gas 3 kg memang sedang banjir sehingga pemilik pangkalan sengaja membuang stok agar tidak dikenai sanksi dari pihak Pertamina.
“Memang untuk sekarang ini pasokan gas tersebut banjir, jadi Sebastian untuk menutup agar tidak dikenai sanksi dari pihak Pertamina, Sebastian jual gas tersebut,”Kata sumber, Minggu (04/10/2026).
Praktik penjualan lintas wilayah tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 junto Perpres Nomor 38 Tahun 2024 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg yang menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro yang berhak dan wajib disalurkan sesuai wilayah pangkalan yang terdata dalam sistem MAP Pertamina sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Selain sanksi administratif berupa pemotongan kuota hingga pencabutan izin usaha pangkalan, tindakan menyalahgunakan niaga LPG bersubsidi juga terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Warga berharap Disperindag Batang Hari dan Pertamina Patra Niaga Jambi segera turun melakukan sidak ke Agen di Sridadi dan pangkalan milik Sebastian di Bajubang.($)
No comments yet.