Arusdaerah.com Batang Hari- Pembangunan gedung di Sekolah SD IQROK Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi menuai sorotan dari berbagai kalangan Pasalnya proyek dengan Jumlah Dana Bantuan Rp 297191764 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Muhammadiyah Batang Hari* tersebut diduga sudah mengurangi volume terutama penggunaan besi yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam RAB
Dugaan ini bukan persoalan sepele Besi adalah tulang punggung konstruksi Jika spesifikasinya dikurangi maka kekuatan ketahanan dan keselamatan gedung sekolah tersebut jelas dipertaruhkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan besi cincin atau behel yang seharusnya berukuran 10 mm justru dibuat menjadi 8 mm di lapangan
Menurut pengakuan pekerja hal itu dilakukan dengan alasan mengikuti diameter batu bata dan agar mudah saat pemelesteran dinding
“Kalau dalam gambar itu ukuran kolom besi cincin 10 mm tapi di buat 8 mm dengan alasan karena mereka mengikuti diameter batu bata juga kalau ukuran 10 mm pas kami mau plaster itu agak susah” ungkap pekerja kepada Arusdaerahcom
Selain dugaan sunat besi di pembangunan itu juga terlihat pemasangan kusen yang memakai kayu Bulian Kayu Ulin yang diketahui sangat dilindungi oleh pemerintah
Padahal penggunaan kayu Bulian untuk proyek pemerintah boleh digunakan asalkan memenuhi syarat legalitas dan spesifikasi teknis yang berlaku Wajib memiliki dokumen sah berupa SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta sertifikasi SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Jika tidak memiliki dokumen tersebut maka perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar
Selain pidana kehutanan pelaksana juga terancam sanksi pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 berupa pemutusan kontrak pencairan jaminan pelaksanaan dan masuk daftar hitam LKPP selama 2 tahun serta menjadi temuan BPK yang wajib ganti rugi ke kas negara.
Selain itu di lokasi pekerjaan para pekerja juga terlihat bekerja tidak memakai K3 seperti helm safety rompi proyek dan sepatu safety serta tidak terpasang rambu rambu K3 di area proyek padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.Hal tersebut langsung di akui oleh para tukang itu sendiri
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana konsultan pengawas dan PPK kegiatan belum bisa untuk dihubungi oleh awak media ini untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan besi 10 mm menjadi 8 mm maupun legalitas kayu Bulian yang terpasang dari Anggara Rp 297191764 tersebut.($)
No comments yet.