Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • RAB 10 MM FAKTA 8 MM DAN KAYU BULIAN DIDUGA ILEGAL PROYEK SD IQROK BATANG HARI TERANCAM PIDANA 5 TAHUN

    • Okt 16 2026 • 155 Dilihat

    Arusdaerah.com Batang Hari- Pembangunan gedung di Sekolah SD IQROK Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi menuai sorotan dari berbagai kalangan Pasalnya proyek dengan Jumlah Dana Bantuan Rp 297191764 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Muhammadiyah Batang Hari* tersebut diduga sudah mengurangi volume terutama penggunaan besi yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam RAB

    Dugaan ini bukan persoalan sepele Besi adalah tulang punggung konstruksi Jika spesifikasinya dikurangi maka kekuatan ketahanan dan keselamatan gedung sekolah tersebut jelas dipertaruhkan

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan besi cincin atau behel yang seharusnya berukuran 10 mm justru dibuat menjadi 8 mm di lapangan

    Menurut pengakuan pekerja hal itu dilakukan dengan alasan mengikuti diameter batu bata dan agar mudah saat pemelesteran dinding

    “Kalau dalam gambar itu ukuran kolom besi cincin 10 mm tapi di buat 8 mm dengan alasan karena mereka mengikuti diameter batu bata juga kalau ukuran 10 mm pas kami mau plaster itu agak susah” ungkap pekerja kepada Arusdaerahcom

    Selain dugaan sunat besi di pembangunan itu juga terlihat pemasangan kusen yang memakai kayu Bulian Kayu Ulin yang diketahui sangat dilindungi oleh pemerintah

    Padahal penggunaan kayu Bulian untuk proyek pemerintah boleh digunakan asalkan memenuhi syarat legalitas dan spesifikasi teknis yang berlaku Wajib memiliki dokumen sah berupa SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta sertifikasi SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

    Jika tidak memiliki dokumen tersebut maka perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar

    Selain pidana kehutanan pelaksana juga terancam sanksi pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 berupa pemutusan kontrak pencairan jaminan pelaksanaan dan masuk daftar hitam LKPP selama 2 tahun serta menjadi temuan BPK yang wajib ganti rugi ke kas negara.

    Selain itu di lokasi pekerjaan para pekerja juga terlihat bekerja tidak memakai K3 seperti helm safety rompi proyek dan sepatu safety serta tidak terpasang rambu rambu K3 di area proyek padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.Hal tersebut langsung di akui oleh para tukang itu sendiri

    Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana konsultan pengawas dan PPK kegiatan belum bisa untuk dihubungi oleh awak media ini untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan besi 10 mm menjadi 8 mm maupun legalitas kayu Bulian yang terpasang dari Anggara Rp 297191764 tersebut.($)

    Share to

    Related News

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    PERDANA DI BATANG HARI/JAMBI! 10 KABUPAT...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari Gairah kebersamaan insan pers se-Provinsi Jambi semakin menguat. Dalam ra...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top