Arusdaerah.com,Batang Hari-Misteri mutasi Bidan Terampil Puskesmas Tidar Kuranji ke Puskesmas Mersam semakin janggal. Setelah mengantongi bukti Surat Tugas Sekda Batang Hari Nomor: 800.1.2.2/1260/BKPSDMD tanggal 11 Februari 2026.
Terkait hal tersebut Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Puskesmas Mersam sebagai penerima Bidan yang dimutasi tersebut adalah Wardah.A.Md.Keb, yang sebelumnya bertugas di UPTD Puskesmas Tidar Kuranji, Kecamatan Muara Sebo Ilir.
Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Mersam tidak ada jawaban Pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas meski sudah centang dua.
Sikap bungkam Kapus Mersam ini menimbulkan tanda tanya besar. Padahal sebagai penerima tenaga baru, Kapus Mersam seharusnya mengetahui alasan dan dasar penempatan Bidan Wardah yang baru 5 bulan bertugas di Tidar Kuranji tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pemindahan bidan tersebut diduga tanpa rekomendasi Kepala Puskesmas Tidar Kuranji dan mengabaikan kebutuhan pelayanan di Tidar Kuranji yang masih kekurangan tenaga bidan.
Sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, setiap Puskesmas wajib memiliki minimal 4 orang bidan. Jika satu bidan dipindahkan tanpa pengganti, maka pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) terancam.
Tak hanya itu, mutasi tanpa prosedur juga diduga melanggar UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) tentang hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan,UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN tentang sistem merit dan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapus Mersam memilih bungkam. Sementara Kadis Kesehatan Batang Hari juga belum memberikan penjelasan terkait alasan mutasi bidan yang baru tersebut.
Sementara itu awak media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinkes Batang Hari dan Sekda Batang Hari.(Red)
Bersambung
No comments yet.