Arusdaerah.com – Merangin,JAMBI-Sebuah video dan poster berita yang diunggah akun TikTok @info.selow mendadak viral di Jambi. Dalam konten tersebut, sebuah mobil box pengangkut minyak berwarna biru diduga ditahan dan dimintai uang tebusan sebesar Rp 35 Juta.
Dalam poster yang beredar dengan tulisan “MOBIL MINYAK DIDUGA DIMINTA UANG TEBUSAN RP 35 JUTA” itu terlihat mobil tersebut terparkir di tengah kawasan hutan dan perkebunan. Di dekatnya terlihat beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan.
Yang menjadi sorotan, dalam rekaman suara yang ada di video tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga sebagai pihak penangkap mengatakan dengan nada mengancam.
“Apa nak ada telepon kamu sudah ngangkang-ngangkangkan kalau memang ndak diselesaikan yo minyak nak kami jual,” kata suara dalam video tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, mobil tersebut diduga membawa minyak ilegal. Sementara suara dalam video tersebut diduga berasal dari seorang penangkap yang disebut-sebut berasal dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Namun hingga berita ini diturunkan, lokasi pasti kejadian tersebut belum diketahui secara jelas.Informasi yang tertulis di poster hanya menyebut wilayah Merangin, Jambi, namun belum ada kepastian titik lokasi, kapan peristiwa itu terjadi, dan siapa para pihak yang terlibat.
Apakah benar mobil tersebut membawa minyak ilegal? Benarkah penangkapnya berasal dari kelompok SAD? Dan benarkah ada permintaan uang tebusan Rp 35 Juta? Semua informasi tersebut *masih dalam penelusuran dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Jika benar mobil tersebut membawa minyak ilegal, maka seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan dimintai tebusan secara sepihak. Begitu juga jika ada praktik pemerasan, harus diusut tuntas.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. awak media saat ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian di wilayah Merangin dan sekitarnya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berita ini masih dalam tahap verifikasi. Lokasi kejadian belum diketahui secara pasti, identitas penangkap diduga dari SAD dan dugaan minyak ilegal masih perlu pembuktian lebih lanjut dari APH.Masyarakat juga meminta kepada pihak APH untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik itu semua($)
No comments yet.