Arusdaerah.com,Batanghari-Maraknya ilegal drilling di kabupaten Batanghari tepat di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang berada di Dusun Senami,Desa Jebak, kecamatan Muara Tembesi dan di Desa Bulian Baru Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari,Provinsi Jambi bak tak tercium oleh aparat hukum.
Padahal akibat illegal drilling tersebut bukan sedikit yang sudah mengalami korban jiwa dan juga sudah merusak ekosistem hutan,tapi mengapa kegiatan tersebut tidak diberantas sampai ke akar-akarnya.
Padahal di dalam kawasan tersebut sudah terpasang spanduk yang bertuliskan dilarang untuk melakukan aktivitas ilegal drilling tapi mengapa para oknum-,oknum ilegal terus saja melakukan kegiatan tersebut.
Untuk diketahui di dalam Pasal 52 sudah jelas,Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh milyar rupiah).
Berdasarkan pantauan tim media ini di lapangan,pelaku illegal drilling terus melenggang bebas melakukan aktivitas nya seakan akan tidak tersentuh Hukum ada apa dibalik semua pemain ilegal tersebut,?
Padahal pihak Kepolisian dari Polres Batanghari hingga Polda Jambi terus berupaya untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut,akan tetapi tidak membuat mereka gentar maupun surut bagi pemilik usaha ilegal drilling untuk menutup usaha nya bahkan semakin menjadi saja.
Pada saat tim media ini turun ke lokasi sumur ilegal tersebut terlihat jelas salah satu sumur yang menurut warga setempat sumur tersebut milik saudara Waluyo orang Desa Bulian Baru sedang meruing(nyembur)kan minyak yang begitu kencang. Tempat itu ditutupi oleh drum plastik. Yang diperkirakan dari hasil sumur tersebut -+200.drum per harinya untuk satu sumur tersebut.
Dugaan sementara pelaku masih terus melakukan aktivitas pengeboran untuk memperbanyak sumur ilegal nya. Dan dugaan kuat adanya koordinasi terhadap oknum -oknum anggota yang membuat beliau aman-aman saja bahkan tidak tersentuh hukum sedikit pun.
Sementara itu masyarakat setempat berharap kepada para aparat penegak Hukum(APH)Polres Batanghari dan Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku ilegal Drilling maupun yang membekingi kegiatan tersebut yang telah banyak merugikan negara.
“Harapan kami kedepan kalau mau menindak pelaku illegal drilling tersebut jangan cuman pekerjanya saja yang ditindak,coba sekali-sekali pemodal nya ikut juga ditindak,kalau hanya pekerja yang ditindak sedangkan pe modal tidak ditindak kapan mau habis nya pemain ilegal drilling tersebut,”Ujar masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan.Pemilik sumur yang menurut informasi milik saudara Waluyo Belum dapat untuk dikonfirmasi dan menurut informasi dari warga setempat beliau masih pulang kampung(Kdr)
No comments yet.