Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Usut Tuntas Yang Mengaku Pemilik Lahan Juga Yang Punya Pokan Minyak Ilegal Di Hutan Tahura Senami 

    • Apr 26 2025 • 162 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Maraknya aktivitas ilegal drilling di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menyebabkan banyaknya peristiwa kebakaran akibat ledakan sumur minyak Ilegal di hutan tahura tersebut.

    Seperti beberapa pekan yang lalu sumur minyak milik Sitanggang dan juga kiting pernah mengalami kebakaran hebat yang mengakibatkan beberapa pekerjaannya mengalami luka bakar yang serius.

    Akibat dari itu Dikun, Ucok Padang Lawas, Zubir,Sitanggang,Kiting masuk daptar pencairan orang (DPO) oleh pihak kapolda Jambi dan juga kepolisian resor Kabupaten Batanghari.

    Menyikapi hal tersebut Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf mengatakan” Aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya fokus kepada para pemilik sumur/pemodal ilegal driling saja. Sebab, lokasi ekspoilitasi minyak ilegal khususnya di Batanghari berada di dalam kawasan TAHURA yang merupakan hutan lindung.

    “Namun dalam praktek ilegal itu rata-rata para pemilik sumur mengeluarkan fee tanah senilai Rp. 100 ribu/drum. Berarti ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan di dalam kawasan hutan Tahura STS tersebut.Kami minta kepada aparat penegak hukum tangkap dan buru juga para oknum penerima fee tanah dari hasil ilegal drilling dalam kawasan tahura,”Sebut Usman.

    Sementara itu, salah satu aktivis Batanghari, Sopan Sopian juga mengatakan” Kami juga meminta kepada pihak APH bukan hanya pemodal saja yang ditangkap melainkan juga buru para oknum yang mengaku punya lahan dan yang punya pokan( penampungan minyak) dikawasan Tahura tersebut.

    “Ada beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Mereka juga diduga menerima fee lahan,besaran yang diterima kurang lebih Rp. 100 ribu/drum. Ada yang fee tersebut berinisial”SLH” KMG”dan banyak lagi,bahkan ada juga oknum yang berani menjual lahan tersebut ke pemodal ilegal drilling,”Sebutnya.

    Tambahnya Yan lagi” Kami sebagai aktivis secara kompak meminta agar pihak APH segera menangkap para pemodal ilegal drilling yang berstatus DPO dan juga memburu para oknum penerima fee tanah juga yang punya pokan minyak tersebut agar siapa saja yang bermain Ilegal di Hutan Tahura tersebut dapat diusut secara tuntas.

    “Kita mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah berhasil menangkap beberapa pelaku ilegal drilling. namun kami juga sangat menyangkan kenapa para pekerja saya yang di tangkap, padahal para pemodal masih banyak berkeliaran di lokasi.Alangkah baiknya penerima fee juga diusut. Baik itu penerima fee lahan yang punya pokan maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan desa,” Pungkas keduanya (Kdr)

     

     

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top