Arusdaerah.com,Batanghari-Maraknya aktivitas ilegal drilling di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menyebabkan banyaknya peristiwa kebakaran akibat ledakan sumur minyak Ilegal di hutan tahura tersebut.
Seperti beberapa pekan yang lalu sumur minyak milik Sitanggang dan juga kiting pernah mengalami kebakaran hebat yang mengakibatkan beberapa pekerjaannya mengalami luka bakar yang serius.
Akibat dari itu Dikun, Ucok Padang Lawas, Zubir,Sitanggang,Kiting masuk daptar pencairan orang (DPO) oleh pihak kapolda Jambi dan juga kepolisian resor Kabupaten Batanghari.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf mengatakan” Aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya fokus kepada para pemilik sumur/pemodal ilegal driling saja. Sebab, lokasi ekspoilitasi minyak ilegal khususnya di Batanghari berada di dalam kawasan TAHURA yang merupakan hutan lindung.
“Namun dalam praktek ilegal itu rata-rata para pemilik sumur mengeluarkan fee tanah senilai Rp. 100 ribu/drum. Berarti ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan di dalam kawasan hutan Tahura STS tersebut.Kami minta kepada aparat penegak hukum tangkap dan buru juga para oknum penerima fee tanah dari hasil ilegal drilling dalam kawasan tahura,”Sebut Usman.
Sementara itu, salah satu aktivis Batanghari, Sopan Sopian juga mengatakan” Kami juga meminta kepada pihak APH bukan hanya pemodal saja yang ditangkap melainkan juga buru para oknum yang mengaku punya lahan dan yang punya pokan( penampungan minyak) dikawasan Tahura tersebut.
“Ada beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Mereka juga diduga menerima fee lahan,besaran yang diterima kurang lebih Rp. 100 ribu/drum. Ada yang fee tersebut berinisial”SLH” KMG”dan banyak lagi,bahkan ada juga oknum yang berani menjual lahan tersebut ke pemodal ilegal drilling,”Sebutnya.
Tambahnya Yan lagi” Kami sebagai aktivis secara kompak meminta agar pihak APH segera menangkap para pemodal ilegal drilling yang berstatus DPO dan juga memburu para oknum penerima fee tanah juga yang punya pokan minyak tersebut agar siapa saja yang bermain Ilegal di Hutan Tahura tersebut dapat diusut secara tuntas.
“Kita mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah berhasil menangkap beberapa pelaku ilegal drilling. namun kami juga sangat menyangkan kenapa para pekerja saya yang di tangkap, padahal para pemodal masih banyak berkeliaran di lokasi.Alangkah baiknya penerima fee juga diusut. Baik itu penerima fee lahan yang punya pokan maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan desa,” Pungkas keduanya (Kdr)
No comments yet.