Arusdaerah.com,Batang Hari-Warga Desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari provinsi Jambi keluhkan pungutan pembiayaan pembuatan sertipikat Program PTSL pada tahun 2023 silam oleh Kades Herman.
Hal ini di ungkapkan warga Desa Benteng Rendah, kepada tim media ini,menurut warga, kades Herman telah membuat aturan kepada masyarakat desa, jika ingin mengambil sertipikat tanah yang sudah terealisasi, warga wajib membayar sertipikat tanah perumahan sebesar Rp.500 ribu rupiah, sementara sertipikat untuk kebun, diatas 1 jutaan rupiah, ungkap warga desa setempat.
Kepada media ini,warga desa benteng rendah meminta agar dugaan pungutan liar kades ini agar di publikasikan.
Kades Benteng Rendah Herman,saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh tim( Rekan) media ini mengatakan,”ya, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat benteng rendah ini untuk sertipikat program PTSL sesuai dengan hasil keputusan rapat,”katanya singkat
Kepala desa yang memungut biaya PTSL melebihi ketentuan pemerintah dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda, bahkan jika uang pungutan liar (pungli) tersebut telah dikembalikan. Pemerintah telah menetapkan biaya PTSL dan jika ada pungutan di luar itu, itu dianggap sebagai pungli.
Hukum yang Berlaku:Tindak Pidana Korupsi: Pungutan liar dalam program PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya jika dilakukan oleh penyelenggara negara (seperti kepala desa) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk pungli.
Peraturan Perundang-undangan Terkait PTSL: Peraturan ini menetapkan biaya resmi PTSL dan sanksi bagi pelanggar.
Sanksi:Pidana Penjara: Pelaku pungli PTSL dapat dipenjara dengan ancaman hukuman yang cukup berat, bahkan bisa seumur hidup, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Denda: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda dengan jumlah yang signifikan. Pencopotan Jabatan: Dalam beberapa kasus, pelaku pungli juga dapat dicopot dari jabatannya.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:Melaporkan:Masyarakat dapat melaporkan kasus pungli PTSL ke pihak berwenang, seperti Kementerian ATR/BPN, dinas pertanahan setempat, atau posko pengaduan yang disediakan pemerintah.
Menolak Membayar:Masyarakat berhak menolak membayar pungutan di luar ketentuan dan meminta bukti pembayaran resmi jika ada biaya yang harus dibayarkan.
Pentingnya Transparansi:Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program PTSL. Sosialisasi yang jelas mengenai biaya PTSL dan mekanisme pembayaran sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pungli.
Di sini media sekedar memberikan sedikit pemahaman, terkait biaya pembuatan sertipikat PTSL.Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebenarnya ditujukan untuk pembiayaan gratis dari pemerintah, namun ada beberapa biaya yang mungkin timbul dan ditanggung pemohon.
Biaya-biaya tersebut mencakup penyediaan dokumen tanah (jika belum ada), pemasangan dan pembuatan tanda batas, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena. Selain itu, ada juga biaya materai, fotokopi, dan saksi jika diperlukan.
Seperti ini rincian biaya yang mungkin timbul dalam program PTSL: Penyediaan dokumen tanah:Jika pemohon belum memiliki surat tanah, mereka perlu menyediakan dokumen yang diperlukan, yang mungkin memerlukan biaya.
Pembuatan dan pemasangan tanda batas:Biaya ini diperlukan untuk menandai batas-batas tanah yang akan disertifikasi.BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan):Jika nilai tanah dan bangunan memenuhi ambang batas tertentu, pemohon mungkin dikenakan BPHTB.
Biaya lain-lain:Materai, fotokopi dokumen, dan biaya saksi juga mungkin diperlukan, meskipun tidak selalu besar.Meskipun ada biaya-biaya tersebut, program PTSL tetap menjadi cara yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Pemerintah telah menanggung sebagian besar biaya, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan SK hak atau pengesahan data pemerintah telah menanggung sebagian besar biaya, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik.
Penting untuk dicatat,Besaran biaya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai tanah dan bangunan serta peraturan daerah setempat.
Masyarakat diharapkan untuk menanyakan detail biaya yang mungkin timbul kepada petugas PTSL di daerah masing-masing.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat.
Untuk di Provinsi Jambi sendiri, rata rata kabupaten menetapkan biaya sertipikat program PTSL tahun 2023 sebesar 200 ribu rupiah.
Untuk diketahui keputusan dari 3 Mentri:Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diterbitkan merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur biaya dan pelaksanaan program ini. SKB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, dan SKB 3 Menteri ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. SKB 3 Menteri mengatur biaya yang dikenakan kepada masyarakat, yang biasanya sekitar Rp150.000, dan penggunaan biaya tersebut untuk kegiatan persiapan PTSL. (Red)
No comments yet.