Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Rumah Mewah Pinggir Lintas Desa Sungai Keruh  Diduga Milik UDA Tempat  Pembakaran Emas Serta Penampung Emas Ilegal

    • Okt 28 2025 • 763 Dilihat

    Arusdaerah.com,Tebo Tengah-Telah  ditemukan oleh Tim investigasi Media ini di  sebuah Rumah Mewah Di Pinggir jalan Lintas Desa Sungai Keruh  Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi tempat nya  terdapat aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal.

    Menurut keterangan Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi media ini mengatakan” Ya benar,ruma tersebut ada tempat pembakaran emas.Kalau untuk pembakaran emasnya itu berada di belakang Rumah Mewah tersebut,Ruma nya di pinggir Jalan lintas Desa Sungai Keruh.Kalau untuk nama pemilik atau pemodal tempat bakaran Itu sering di panggil dengan sebutan Uda, sedangkan tempat pembakaran emas itu ada 6 Atau 7 tempat itu semua milik  Si Uda itu sendiri.

    “Aktivitas pembakaran itu beroperasi setiap hari, sehari bisa sampai  10/ 17 orang yang bakar serta jual emas dari hasil pekerja Peti  yang berkerja disekitar desa sungai Keruh dan Desa kilis, mereka datang untuk membakar emas tersebut,”Tuturnya warga sekitar.

    Sementara itu Tim media ini terus menelusuri Informasi tersebut dan langsung ke Lokasi dan ternyata benar apa yang didapat dari sumber ,nama Si pemodal itu memang  sering di panggil Uda.

    Dan Tim media ini langsung mendatangi tempat pembakaran tersebut, setelah sampai Tim Investigasi langsung bertanya, ke warga sekitar dan ternyata benar setiap sore sampai malam ramai para pekerja peti datang antrian untuk membakar atau menjual hasil peti ke mafia penampung emas Ilegal  tersebut ke  orang yang sering di panggil Uda.

    Aktifitas ilegal milik Uda ini Sudah lama Berjalan lancar Sehingga Masyarakat Menilai Mafia Penampung Emas Ilegal Itu Kebal Hukum.

    Aktivitas Ilegal seperti Itu Jelas Melanggar Hukum Karna Sudah diatur dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan, Serta Penampungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

    Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

    Masyarakat Meminta Kepada APH Polsek Tebo Tengah dan Kapolres Tebo, untuk menindak tegas penampungan pengolahan emas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(S/M)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top