Arusdaerah.com,Tebo Tengah-Telah ditemukan oleh Tim investigasi Media ini di sebuah Rumah Mewah Di Pinggir jalan Lintas Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi tempat nya terdapat aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal.
Menurut keterangan Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi media ini mengatakan” Ya benar,ruma tersebut ada tempat pembakaran emas.Kalau untuk pembakaran emasnya itu berada di belakang Rumah Mewah tersebut,Ruma nya di pinggir Jalan lintas Desa Sungai Keruh.Kalau untuk nama pemilik atau pemodal tempat bakaran Itu sering di panggil dengan sebutan Uda, sedangkan tempat pembakaran emas itu ada 6 Atau 7 tempat itu semua milik Si Uda itu sendiri.
“Aktivitas pembakaran itu beroperasi setiap hari, sehari bisa sampai 10/ 17 orang yang bakar serta jual emas dari hasil pekerja Peti yang berkerja disekitar desa sungai Keruh dan Desa kilis, mereka datang untuk membakar emas tersebut,”Tuturnya warga sekitar.

Sementara itu Tim media ini terus menelusuri Informasi tersebut dan langsung ke Lokasi dan ternyata benar apa yang didapat dari sumber ,nama Si pemodal itu memang sering di panggil Uda.
Dan Tim media ini langsung mendatangi tempat pembakaran tersebut, setelah sampai Tim Investigasi langsung bertanya, ke warga sekitar dan ternyata benar setiap sore sampai malam ramai para pekerja peti datang antrian untuk membakar atau menjual hasil peti ke mafia penampung emas Ilegal tersebut ke orang yang sering di panggil Uda.
Aktifitas ilegal milik Uda ini Sudah lama Berjalan lancar Sehingga Masyarakat Menilai Mafia Penampung Emas Ilegal Itu Kebal Hukum.
Aktivitas Ilegal seperti Itu Jelas Melanggar Hukum Karna Sudah diatur dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan, Serta Penampungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Masyarakat Meminta Kepada APH Polsek Tebo Tengah dan Kapolres Tebo, untuk menindak tegas penampungan pengolahan emas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(S/M)
No comments yet.