Arusdaerah.com,Batang Hari,Jambi-Maraknya penjualan rokok ilegal di Indonesia merupakan masalah signifikan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara industri legal. Peredaran rokok ilegal meningkat, dengan Bea Cukai berhasil menyita sekitar 1,4 miliar kurang lebih batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Hal ini berdampak Rokok Ilegal yang menyebabkan kerugian Negara. Penjualan rokok ilegal hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, dengan estimasi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah per tahun (diperkirakan hingga Rp 97,8 triliun pada tahun 2024/2025).
Namun anehnya penegakkan hukum atas rokok ilegal tersebut tidak begitu serius, pasalnya begitu banyak nya pengedar rokok ilegal tersebut terutama di Provinsi Jambi. tepat nya di kecamatan Mura Kabupaten Muara Tembesi,Batang Hari dan sekitarnya.Seperti ada salah satu oknum berinisial “P”penjual rokok ilegal tersebut bebas melakukan aksinya.
Menurut informasi yang didapat oleh tim media ini dari sumber mengatakan”Diwilayahnya Pal 5 Tembesi ini ada penjualan Rokok ilegal, tapi kalau sepintas memang tidak dia kan juga menjual barang-barang elektronik , nama tokonya itu bermerek SAMSUNG,Didepan tokonya tersebut banyak motor-motor listrik, itukan cuma untuk mengelabuhi saja, padahal dia termasuk toke besar penjual tokok ilegal.
“Kalau untuk bagian pemasaran rokok nya diamanahkan sering di sebut dengan panggilan “Apek”.kalau untuk jenis rokok yang di edaran oleh mereka ada rokok Duta dan Zeez yang jelas Non Bea Cukai,”Katanya.

Oplus_131072
Untuk di ketahui penjualan rokok ilegal tersebut sudah melanggar undang-undang Bea cukai.Peredaran dan penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 (Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai (rokok polos/palsu) dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 (Menimbun/Menyimpan): Orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual rokok ilegal dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Ciri Rokok Ilegal: Tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan/salah isi.
Update 2025: Bea Cukai gencar memberantas rokok ilegal. Hingga September 2025, ratusan juta batang rokok ilegal telah disita, dan pelakunya (penjual/pengedar) terancam penjara 5 tahun.($)
No comments yet.