Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Toko Elektronik Di Pal 5 Tembesi Diduga Juga Penjual Rokok Ilegal Non Cukai 

    • Mar 12 2026 • 452 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari,Jambi-Maraknya penjualan rokok ilegal di Indonesia merupakan masalah signifikan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara industri legal. Peredaran rokok ilegal meningkat, dengan Bea Cukai berhasil menyita sekitar 1,4 miliar kurang lebih batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

    Hal ini berdampak Rokok Ilegal yang menyebabkan kerugian Negara. Penjualan rokok ilegal hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, dengan estimasi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah per tahun (diperkirakan hingga Rp 97,8 triliun pada tahun 2024/2025).

    Namun anehnya penegakkan hukum atas rokok ilegal tersebut tidak begitu serius, pasalnya begitu banyak nya pengedar rokok ilegal tersebut terutama di Provinsi Jambi. tepat nya di kecamatan Mura Kabupaten Muara Tembesi,Batang Hari dan sekitarnya.Seperti ada salah satu oknum berinisial “P”penjual rokok ilegal tersebut bebas melakukan aksinya.

    Menurut informasi yang didapat oleh tim media ini dari sumber mengatakan”Diwilayahnya Pal 5 Tembesi ini ada penjualan Rokok ilegal, tapi kalau sepintas memang tidak dia kan juga menjual barang-barang elektronik , nama tokonya itu bermerek SAMSUNG,Didepan tokonya tersebut banyak motor-motor listrik, itukan cuma untuk mengelabuhi saja, padahal dia termasuk toke besar penjual tokok ilegal.

    “Kalau untuk bagian pemasaran rokok nya diamanahkan sering di sebut dengan panggilan “Apek”.kalau untuk jenis rokok yang di edaran oleh mereka ada rokok Duta dan Zeez yang jelas Non Bea Cukai,”Katanya.

    Oplus_131072

    Untuk di ketahui penjualan rokok ilegal tersebut sudah melanggar undang-undang Bea cukai.Peredaran dan penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Pasal 54 (Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai (rokok polos/palsu) dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pasal 56 (Menimbun/Menyimpan): Orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual rokok ilegal dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

    Ciri Rokok Ilegal: Tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan/salah isi.

    Update 2025: Bea Cukai gencar memberantas rokok ilegal. Hingga September 2025, ratusan juta batang rokok ilegal telah disita, dan pelakunya (penjual/pengedar) terancam penjara 5 tahun.($)

    Share to

    Related News

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    Diduga adanya praktik ilegal di balik je...

    by • Jun 22 2026

    Arusdaerah.com,SAROLANGUN –Diduga adanya praktik ilegal di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakata...

    Panitia PAW Kades Benteng Rendah Nekat G...

    by • Jun 19 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Sebuah manuver berani yang berpotensi mendahului putusan hakim yang dila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top