Arusadaerah.com,Polemik aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi perhatian serius publik, terutama pihak APH.Namun aneh nya biar pun begitu serius nya pihak penegak hukum melaksanakan razia terhadap peti tersebut ,namun para penambang peti emas ilegal tetap saja berlanjut.Seperti di Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Mereka terus melakukan kegiatan tersebut tanpa adanya rasa takut sedikitpun, seakan-akan kegiatan tambang emas ilegal tersebut sudah mendapat bekingan dari pihak tertentu yang sehingga mereka melakukan kegiatan itu merasa aman dan terkendali.
Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, aktivitas penambangan emas tanpa izin hingga kini masih meraja lelah saja terutama perairan Sungai Batang Hari apa lagi di desa Rengas Sembilan Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batang Hari.
Kegiatan ilegal tersebut diduga terus berlangsung secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Keberadaan PETI ini tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sungai, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemusnahan alat, tetapi menindak tegas para pelaku dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI yang masih berlangsung, khususnya di perairan Sungai Batang Hari. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.($)
No comments yet.