Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Sungai Batang Hari Terus Tercemar Akibat Tambang Emas Ilegal:Puluhan Lanting Di Desa Rengas  Sembilan Masih Terus Beraktivitas Hinga Kini 

    • Mar 31 2026 • 526 Dilihat

    Arusadaerah.com,Polemik aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi perhatian serius publik, terutama pihak APH.Namun aneh nya biar pun begitu serius nya pihak penegak hukum melaksanakan razia terhadap peti tersebut ,namun para penambang peti emas  ilegal tetap saja   berlanjut.Seperti di Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

    Mereka terus melakukan kegiatan tersebut tanpa adanya rasa takut sedikitpun, seakan-akan kegiatan tambang emas ilegal tersebut sudah mendapat bekingan dari pihak tertentu  yang sehingga mereka melakukan kegiatan itu merasa aman dan terkendali.

    Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, aktivitas penambangan emas tanpa izin hingga kini masih meraja lelah saja   terutama perairan Sungai Batang Hari apa lagi  di desa Rengas Sembilan Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batang Hari.

    Kegiatan ilegal tersebut diduga terus berlangsung secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum setempat.

    Keberadaan PETI ini tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sungai, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

    Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemusnahan alat, tetapi menindak tegas para pelaku dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI yang masih berlangsung, khususnya di perairan Sungai Batang Hari. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.($)

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top