Arusdaerah.com,Batang Hari-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah kondisi musim kemarau yang kering saat ini.
Sementara itu pimpinan PT .Kedaton Mulia Primas. Asnan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,karena untuk kondisinya saat sedang tidak baik-baik saja. Ini bukan musim kering biasa, ini El Nino Ekstrim,dimana cuaca sangat kering dan panas sangat kuat dan luar biasa
“Oleh karena itu saya minta pengertiannya kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan terlebih dahulu atau melakukan atau menunda kegiatan land clearing untuk kebun-kebun pada saat ini,”kata Asnan.
Asnan juga mengingatkan,bahaya tersebut tidak hanya berasal dari pembakaran lahan. Menurutnya, puntung rokok hingga obat nyamuk juga dapat menjadi sumber api yang berbahaya dalam kondisi kering saat ini.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa api sekecil apa pun, bahkan puntung rokok, obat nyamuk apalagi api unggun dan lain sebagainya itu sangat berbahaya pada masa sekarang ini.
Untuk diketahui hukuman membakar lahan pada saat kemarau.Pelaku pembakaran hutan atau lahan di Indonesia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp.10 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Aturan Hukum dan Sanksi:UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3)
Sengaja membakar hutan/lahan: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Lalai mengakibatkan kebakaran: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup / PPLH (Pasal 108)
Sengaja membuka lahan dengan cara membakar: Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp.3 miliar sampai Rp.10 miliar.($)
No comments yet.