Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • PT .Kedaton Mulia Primas,Asnan Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tidak Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar

    • Agu 27 2026 • 143 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah kondisi musim kemarau yang kering saat ini.

    Sementara itu pimpinan PT .Kedaton Mulia Primas. Asnan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,karena untuk kondisinya saat sedang tidak baik-baik saja. Ini bukan musim kering biasa, ini El Nino Ekstrim,dimana cuaca sangat kering dan panas sangat kuat dan luar biasa

    “Oleh karena itu saya minta pengertiannya kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan terlebih dahulu atau melakukan atau menunda kegiatan land clearing untuk kebun-kebun pada saat ini,”kata Asnan.

    Asnan juga mengingatkan,bahaya tersebut tidak hanya berasal dari pembakaran lahan. Menurutnya, puntung rokok hingga obat nyamuk juga dapat menjadi sumber api yang berbahaya dalam kondisi kering saat ini.

    “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa api sekecil apa pun, bahkan puntung rokok, obat nyamuk apalagi api unggun dan lain sebagainya itu sangat berbahaya pada masa sekarang ini.

    Untuk diketahui hukuman membakar lahan pada saat kemarau.Pelaku pembakaran hutan atau lahan di Indonesia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp.10 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku.

    Aturan Hukum dan Sanksi:UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3)

    Sengaja membakar hutan/lahan: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.

    Lalai mengakibatkan kebakaran: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

    UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup / PPLH (Pasal 108)

    Sengaja membuka lahan dengan cara membakar: Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp.3 miliar sampai Rp.10 miliar.($)

     

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top