Arusdaerah.com,Batang Hari -Kuasa hukum tiga orang security PT Deli Muda Perkasa (DMP), Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan terhadap ketiga kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Allazi.
Ketiga security tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah Allazi membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari. Perkara itu kemudian memasuki proses hukum meskipun sebelumnya sempat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun menemukan jalan buntu.
Kuasa hukum ketiga security PT DMP, Andrianto Pasaribu mengatakan kepada tim media ini”Pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya, khususnya terkait tindakan penahanan.
“Kejadian bermula ketika Allazi diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT DMP. Saat hendak diamankan oleh tiga orang security perusahaan, Allazi disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok.
“Pada saat itu, pelapor Allazi dipergoki oleh tiga orang security perusahaan. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok serta melukai salah satu pihak security menggunakan tojok tersebut,” Kata Andrianto kepada tim media ini.
Lanjut kuasa hukum ke tiga scurity lagi”Tindakan yang dilakukan para security saat itu merupakan upaya pengamanan, setelah adanya perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan mereka.
Setelah diamankan, Allazi kemudian dibawa ke Polsek Mersam oleh Pihak Securit dan juga membawa Allazi ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya termasuk scurity yang terluka,”Sebutnya.
Andrianto juga menyebutkan”Setelah mendapatkan perawatan, persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui perdamaian di Polsek Mersam. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihakdi atas materai di ruang Reskrim Polsek Mersam.
“Namun, perkara kembali berlanjut setelah Allazi membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari. Tiga security PT DMP selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum,”Ujarnya.
Atas kondisi tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan. Pihaknya berharap proses hukum terhadap ketiga kliennya dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian, termasuk adanya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Andrianto.($)
No comments yet.