Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Terkait Penahanan Kasus Penganiayaan Pencuri TBS Sawit.Kuasa Hukum Security PT DMP Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

    • Agu 29 2026 • 93 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Kuasa hukum tiga orang security PT Deli Muda Perkasa (DMP), Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan terhadap ketiga kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Allazi.

    Ketiga security tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah Allazi membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari. Perkara itu kemudian memasuki proses hukum meskipun sebelumnya sempat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun menemukan jalan buntu.

    Kuasa hukum ketiga security PT DMP, Andrianto Pasaribu mengatakan kepada tim media ini”Pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya, khususnya terkait tindakan penahanan.

    “Kejadian bermula ketika Allazi diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT DMP. Saat hendak diamankan oleh tiga orang security perusahaan, Allazi disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok.

    “Pada saat itu, pelapor Allazi dipergoki oleh tiga orang security perusahaan. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok serta melukai salah satu pihak security menggunakan tojok tersebut,” Kata Andrianto kepada tim media ini.

    Lanjut kuasa hukum ke tiga scurity lagi”Tindakan yang dilakukan para security saat itu merupakan upaya pengamanan, setelah adanya perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan mereka.

    Setelah diamankan, Allazi kemudian dibawa ke Polsek Mersam oleh Pihak Securit dan juga membawa Allazi ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya termasuk scurity yang terluka,”Sebutnya.

    Andrianto juga menyebutkan”Setelah mendapatkan perawatan, persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui perdamaian di Polsek Mersam. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihakdi atas  materai di ruang Reskrim Polsek Mersam.

    “Namun, perkara kembali berlanjut setelah Allazi membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari. Tiga security PT DMP selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum,”Ujarnya.

    Atas kondisi tersebut saya  selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan. Pihaknya berharap proses hukum terhadap ketiga kliennya dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian, termasuk adanya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Andrianto.($)

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top