Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Akibat Berduaan Ngocek(Ngupas) Mangga Dirumah Yang Gelap”BN” Dan”JN” Didenda Cuci Kampung

    • Nov 16 2024 • 671 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Tepat pada Jumat malam (15/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB sejumlah warga berkumpul di kediaman Ketua RT 28, Komplek Perumahan Citra Palem, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulan, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

    Berkumpulnya warga tersebut tak lain dan tak bukan menunggu keputusan hasil sidang adat akibat perbuatan dua oknum pegawai inisial’BN” si peria dan”JN”si wanita yang kedapatan tengah berduaan di rumah”BN” dengan alibi dugaan untuk makan buah mangga.

    Sebelum putusan sidang adat, pihak lembaga adat meminta agar saudara”BN”dan saudari”JN”menjelaskan apa yang sedang mereka lakukan di dalam rumah tersebut pada malam itu.

    Dalam penjelasan “BN” mengakui bahwa kondisi pintu rumah memang tertutup, namun tidak dikunci karena mereka hanya ingin makan buah mangga yang dibawa oleh “JN” namun pernyataan tersebut dibantah oleh warga/saksi yang mendatangi rumah”BN.

    Kata saksi,Jelas-jelas kami dengan kamu buka kunci rumah itu, duo kali bunyi nyo berdetak buka kunci,” sebut saksi.

    Namun, kedua bukan muhrim( pasangan suami istri) tetap bersikeras dengan pernyataannya, bahwa mereka berdua bukan melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut dan kondisi pintu tidak terkunci, sebab mereka hanya ingin memakan buah mangga.

    Alhasil, karna perbuatannya, pihak lembaga adat pun memutuskan agar kedua orang ini membayar denda adat dan tradisi cuci kampung, sesuai dengan adat yang berlaku.

    Menariknya di sidang adat tersebut perwakilan pihak”BN”menyebutkan, Bahwa”BN”agak merasa keberatan dengan denda yang dikenakan oleh pihak lembaga adat, karena mereka bukan melakukan perbuatan zina ataupun berhubungan layaknya pasangan suami istri.

    “Teman saya”BN”ini merasa keberatan kalau seandainya diberi sanski cuci kampung. Tapi dia ada memberikan solusi, mungkin dia akan memberikan biaya cuci kampung itu akan dialihkan missal untuk membuat lampu jalan, alasannya karena saudara”BN”dan”JN”tidak terlihat melakukan hubungan berzina,”Kata Ibenk perwakilan dari”BN.

    Sontak saja pernyataan itu, memancing riuh warga yang hadir,mereka tidak terima dengan solusi yang ditawarkan oleh”BN”.“

    Jelas-jelas saksi ado kok,” ujar salah satu warga

    “Lampu jalan itu urusan pemda,” sambung warga lainnya.

    Pihak dari lembaga adat pun mejelaskan, meskipun keduanya tidak melakukan hubungan suami istri, namun hal mereka lakukan sudah masuk ke dalam pelanggaran adat. Apalagi wanita tersebut berstatus istri orang lain dan memasuki rumah pria lain.

    Alhasil, berdasarkan keputusan sidang adat tersebut, kedua oknum pegawai ini harus membayar denda adat untuk melakukan cuci kampung. Denda berupa 1 ekor kambing dan selemak semanis atau dapat diganti dengan uang sebesar 5 juta rupiahnya.Berita dilansir dari partner media Bulian.id (Tim)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top