Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Calon Bupati Dan Wakil Bupati Batanghari Nomor Urut 02 Kembali Dilaporkan Oleh Seorang Aktivis.

    • Nov 13 2024 • 127 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batanghari-Calon Bupati Batanghari nomor urut 2, Muhammad Fadhil Arief, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh seorang aktivis ke Gakkumdu/Bawaslu Kabupaten Batang Hari pada Rabu, 13 November 2024. Laporan tersebut menuduh Fadhil Arief, yang juga merupakan calon petahana, telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan kampanye pada Pasal 69 juncto Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. UU ini merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Menurut aktivis pelapor, dugaan pelanggaran terjadi pada saat pelaksanaan pengukuhan relawan atau tim sukses Fadhil Arief di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang diadakan pada 6 November 2024. Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui pelanggaran ini pada tanggal 11 November 2024 setelah membaca pemberitaan di salah satu portal berita online, KabarJambi kito.id. Berdasarkan informasi tersebut, pelapor menyimpulkan bahwa Fadhil Arief telah melanggar Pasal 69 huruf (c) juncto Pasal 187 ayat (2) UU Tahun 2015, yang mengatur berbagai larangan terkait pelaksanaan kampanye.

    Pelapor menjelaskan bahwa pengaduan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang memuat aturan larangan dalam kampanye bagi peserta Pilkada. Menurutnya, pasal tersebut melarang segala bentuk kampanye terselubung maupun aktivitas yang melibatkan mobilisasi massa secara ilegal. Pasal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam proses Pilkada dan melindungi masyarakat dari pengaruh yang dapat mengganggu kebebasan mereka dalam memilih. Pelapor menilai bahwa pengukuhan tim relawan yang dilakukan oleh Fadhil Arief di tengah periode kampanye merupakan bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan karena bersifat formal dan terbuka, sehingga menarik perhatian publik secara luas.

    Selain itu, pelapor mengungkapkan bahwa pelanggaran ini diperkuat oleh Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 69. Berdasarkan pasal tersebut, siapapun yang melakukan kampanye yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk kegiatan yang bersifat provokasi, fitnah, atau menghasut, dapat dikenai sanksi pidana. Pelapor mengklaim bahwa acara pengukuhan tim relawan oleh Fadhil Arief memenuhi unsur pelanggaran karena diadakan dalam bentuk acara resmi dan dihadiri oleh banyak orang, yang dinilai mengarahkan publik untuk mendukung calon tertentu dengan cara yang tidak sesuai aturan.

    Selanjutnya, dalam pelaporannya, aktivis tersebut juga menyoroti pernyataan-pernyataan yang diduga dilontarkan oleh Fadhil Arief dalam acara kampanye tersebut. Menurut pelapor, dalam berita KabarJambiKito.id, Fadhil Arief dilaporkan mengatakan, “Yang menjadi tim relawan orang Fadhil-Bakhtiar, yang memilih Fadhil-Bakhtiar, pertama pasti bukan orang gila, kedua pasti dia bukan orang lolo.” Selain itu, Fadhil Arief juga disebutkan mengatakan, “Jika ada ketemu baliho kotak kosong anggap saja itu hanya omong kosong.” Pelapor menyebutkan bahwa pernyataan ini dapat dianggap sebagai bentuk hasutan, yang berpotensi mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih kotak kosong dalam surat suara pemilihan nanti, dan malah mengarahkan mereka untuk memilih kandidat nomor urut 2. Pernyataan yang mengandung kata-kata “orang gila” dan “orang lolo” ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi opini publik secara tidak pantas dan mengarah pada pemaksaan terhadap masyarakat.

    Dalam penjelasannya, pelapor menggarisbawahi bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Fadhil Arief tersebut mengandung unsur hasutan yang dapat mengganggu prinsip demokrasi, yaitu kebebasan dalam menentukan pilihan politik. Pelapor menegaskan bahwa setiap individu dalam masyarakat berhak untuk memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dalam hal ini, kolom kosong pada surat suara, yang merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal, juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

    Pelapor juga merujuk pada aturan yang tercantum dalam Perpu No. 1 Tahun 2014 Pasal 69 huruf (c) yang melarang segala bentuk kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, baik terhadap partai politik, individu, maupun kelompok masyarakat. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan mengancam proses demokrasi yang sehat. Pelapor juga menekankan bahwa aturan ini diperkuat dalam Pasal 187 ayat (2), yang mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, serta denda minimal Rp600.000 hingga maksimal Rp6.000.000.

    Dengan adanya laporan ini, pelapor berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fadhil Arief. Pelapor juga menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi yang bersih dan transparan, serta demi menjaga hak masyarakat untuk memilih secara bebas tanpa tekanan atau pengaruh yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    PEMBUKAAN MUSABAB TILAWATIL QUR’AN...

    by • Jun 21 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-Dengan MTQ ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap kita wujudkan Generasi Ranta...

    Ribuan Masyarakat Kelurahan Sridadi danÂ...

    by • Jun 16 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Meskipun zaman sudah berubah, tradisi Grebeg Suro masih dilestarikan,Tra...

    PAN Batang Hari Laksana Muscab Serentak ...

    by • Jun 15 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupate...

    M. Husni: Besok Pesta Demokrasi Pilkades...

    by • Jun 09 2026

    Arusdaerah.com,Tebo – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top