Arusdaerah.com,Batanghari-Dalam rangka mendukung pelaksanaan 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.Tim Satreskrim Polres Batanghari,Provinsi Jambi terus melakukan patroli secara konvensional dan siber terkait judi konvensional atau yang disebut judi online.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari AKP Husni Abda di ruang kerjanya pada Kamis (14/11/2024).
“Kami dari Satreskrim Polres Batanghari dalam rangka mendukung program 100 hari Bapak Presiden RI,kami telah diperintahkan oleh bapak Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk melakukan tindakan terhadap tindak pidana perjudian baik itu yang konvensional maupun yang online,”Sebut AKP Husni Abda.
Lanjut AKP Husni Abda lagi,Sampai dengan saat ini tim Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan patroli konvensional maupun cyber untuk mencari tindak pidana konvensional maupun judi online tersebut.
AKP Husni Abda juga menyampaikan untuk patroli secara cyber tersebut,tim Satreskrim Polres Batanghari dan juga berkoordinasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi juga pihak Dinas terkait yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Dinas terkait untuk mencari petunjuk orang-orang yang terlibat dalam jaringan perjudian online,”Kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari.
Kasat Reskrim juga menjelaskan,Sejauh ini untuk judi konvensional itu sendiri, tim unit opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari juga masih melakukan patroli dan sampai saat ini ada beberapa informasi yang diterima dan masih di perdalam, nanti apabila sudah A1 maka kami akan melakukan tindakan,” Papar AKP Husni Abda.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari untuk menghindari apapun jenis perjudian baik itu judi konvensional maupun judi online,”Sebutnya.
Terangnya lagi,Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus ke lingkungan perjudian, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan, judi juga dapat merugikan secara ekonomi dan merusak moral.
“Dan untuk diketahui bagi masyarakat yang tertangkap melakukan kegiatan perjudian akan disangkakan dengan Pasal-pasal yang mengatur perjudian diantaranya Pasal 303 KUHP yang Mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengadakan permainan judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp,25 juta,”Terangnya.(Kdr)
No comments yet.