Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Kapolres Batanghari Melalui Satreskrim Mendukung Penuh 100 Hari Asta Cita Presiden RI

    • Nov 14 2024 • 115 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Dalam rangka mendukung pelaksanaan 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.Tim Satreskrim Polres Batanghari,Provinsi Jambi terus melakukan patroli secara konvensional dan siber terkait judi konvensional atau yang disebut judi online.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari AKP Husni Abda di ruang kerjanya pada Kamis (14/11/2024).

    “Kami dari Satreskrim Polres Batanghari dalam rangka mendukung program 100 hari Bapak Presiden RI,kami telah diperintahkan oleh bapak Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk melakukan tindakan terhadap tindak pidana perjudian baik itu yang konvensional maupun yang online,”Sebut AKP Husni Abda.

    Lanjut AKP Husni Abda lagi,Sampai dengan saat ini tim Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan patroli konvensional maupun cyber untuk mencari tindak pidana konvensional maupun judi online tersebut.

    AKP Husni Abda juga menyampaikan untuk patroli secara cyber tersebut,tim Satreskrim Polres Batanghari dan juga berkoordinasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi juga pihak Dinas terkait yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.

    “Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Dinas terkait untuk mencari petunjuk orang-orang yang terlibat dalam jaringan perjudian online,”Kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari.

    Kasat Reskrim juga menjelaskan,Sejauh ini untuk judi konvensional itu sendiri, tim unit opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari juga masih melakukan patroli dan sampai saat ini ada beberapa informasi yang diterima dan masih di perdalam, nanti apabila sudah A1 maka kami akan melakukan tindakan,” Papar AKP Husni Abda.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari untuk menghindari apapun jenis perjudian baik itu judi konvensional maupun judi online,”Sebutnya.

    Terangnya lagi,Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus ke lingkungan perjudian, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan, judi juga dapat merugikan secara ekonomi dan merusak moral.

    “Dan untuk diketahui bagi masyarakat yang tertangkap melakukan kegiatan perjudian akan disangkakan dengan Pasal-pasal yang mengatur perjudian diantaranya Pasal 303 KUHP yang Mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengadakan permainan judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp,25 juta,”Terangnya.(Kdr)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top