Arusdaerah.com, Batanghari-Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah memproses dan menindaklanjuti dua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Absor SH MH Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu
“Dua laporan dari pelapor yang menduga salah satu Pasangan Calon (Paslon) melakukan pelanggaran dan laporan itu sudah kita proses dan kita tindak lanjuti,”Kata Kepala Divisi PPPS Bawaslu Batanghari. Jumat (22/11/2024).
Tambahnya lagi,Dalam proses penanganan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Batanghari menggunakan metode waktu 5 hari dengan memanggil pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
“Dari kedua laporan itu, berdasarkan hasil rapat bersama gakumdu menyatakan bahwa laporan yang telah masuk ke Bawaslu Kabupaten Batanghari dinyatakan belum memenuhi unsur pasal yang diduga dilanggar,
“Adapun laporan dugaan pelanggaran tersebut yang masuk ke Bawaslu diantaranya adanya dugaan salah satu Pasangan Calon (Paslon) kampanye menggunakan fasilitas negara,”Jelasnya.
Dilanjutkan lagi oleh Ketua Divisi PPPS, Laporan kedua yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Batanghari yakni adanya dugaan menghasut yang dilakukan oleh salah satu paslon.
“Untuk laporan yang telah kita tangani ini sudah kita sampaikan ke pelapor, kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor, yang pada prinsipnya sesuai apa yang kita bahas dan kita simpulkan dalam rapat dengan Gakumdu,”Terang Absor SH MH.(Kdr)
No comments yet.