Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Mobil Bermuatan Kayu Tak Indahkan Surat Himbauan Dari Pihak PUPR Batanghari

    • Okt 23 2024 • 463 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Beberapa pekan ini sedang terjadi kegiatan pembangunan jalan tepatnya jalan simpang malapari, kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

    Dampak dari pembuatan jalan tersebut sebagian aktivitas kegiatan masyarakat sebagai terpaksa diberhentikan untuk beraktivitas sebagaimana mestinya.Seperti mobil PS maupun tronton yang bermuatan kayu tidak boleh lagi keluar masuk untuk melintasi jalan tersebut.

    Dari pantauan awak media ini di lapangan aktifitas mobil-mobil tersebut terus beraktivitas baik intu siangan maupun malam hari.

    Dari sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kemarin mobil ps maupun tronton yang bermuatan kayu truk melintas jalan tersebut.Malam tadi saja sekitar jam 01 malam ada lebih kurang mobil PS bermuatan kayu masuk ke PT.SCTM dan sekitar jam 03 mobil Tronton yang juga bermuatan keluar melintas jalan tersebut.

    Saat itu mobil dari PT mana , sumber menjawab,Mobil itu dari PT.SCTM yang berada di dekat pondok pesantren dan pada saat saya melewati PT pagi ini tadi saya masih melihat ada mobil PS yang masih berisikan kayu parkir di dalam PT tersebut Sebut sumber.

    Padahal pihak PUPR Kabupaten Batanghari sudah melayang kan surat kepada pihak PT-PT yang ada di dalam untuk tidak melintas di jalan yang sedang dikerjakan tertanggal(13/09/2024).

    Adapun isi surat tersebut sebut.kepadayang terhormat.1. Manajer PT. Karet Pulai Industri 2. Manajer PT. Sumber Tata Citra Mandiri . 3. Manajer PT. Sabda Kreasi

    Sehubungan dengan pekerjaan peningkatan Jl.Sp.Malapari -Ds.Malapari yang sedang dilaksanakan. Bahwa kontraktor pelaksana akan segera melakukan pekerjaan pengecoran beton jalan, yang mana badan jalan untuk ruas jalan Sp.Malapari – Ds.Malapari akan ditutup untuk lintasan kendaraan besar.

    “Maka dari itu kami menghimbau kepada perusahaan yang berada di Desa Malapari, untuk dapat membatasi penggunaan kendaraan untuk angkutan keluar masuk perusahaan sampai dengan pekerjaan peningkatan jalan selesai dilaksanakan.

    “Kami menyarankan penggunaan kendaraan maksimal roda enam(6) atau sejenis dengan truk 120 PS, demi kelancaran pekerjaan pening tan jalan.

    Namun Anehnya himbauan tersebut tidak digubris oleh pihak PT yang menggunakan jalan tersebut,terutama pihak PT.SCTM ada apa dengan semua itu.

    Sementara itu pihak PT.SCTM saat di hubungi oleh media ini dan mempertanyakan soal tersebut pihak PG menjawab.Sebentar pak, saya akan koordinasi dengan manajemen karena saya baru masuk dari cuti ,”Tulisnya,

    Sampai terbitnya berita ini tidak ada lagi jawaban dari pihak PT tersebut.(Md)

     

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    PEMBUKAAN MUSABAB TILAWATIL QUR’AN...

    by • Jun 21 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-Dengan MTQ ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap kita wujudkan Generasi Ranta...

    Ribuan Masyarakat Kelurahan Sridadi danÂ...

    by • Jun 16 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Meskipun zaman sudah berubah, tradisi Grebeg Suro masih dilestarikan,Tra...

    PAN Batang Hari Laksana Muscab Serentak ...

    by • Jun 15 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupate...

    M. Husni: Besok Pesta Demokrasi Pilkades...

    by • Jun 09 2026

    Arusdaerah.com,Tebo – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top