Arusdaerah.com,Batang Hari- lagi-lagi adanya dugaan praktik minyak ilegal. Pengangkutan mengunakan Mobil tangki Biru Putih Bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta,mobil tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Temuan ini mencurigakan setelah sebuah kendaraan tangki kedapatan membawa muatan BBM tersebut ,namun anehnya sopir tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi di lapangan oleh tim media ini.Kamis (26/03/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media ini dilapangan,kendaraan tengki tersebut bermuatan sekitar 5.000 liter BBM industri jenis Bio Solar. Saat dimintai keterangan, sopir hanya dapat memperlihatkan surat pengantar barang dengan tujuan PT. Persada Harapan Kahuripan yang berada di Desa Teluk Rendah Ulu,Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Namun tanpa dilengkapi dengan dokumen legalitas pengangkutan BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari dokumen yang beredar, pengiriman BBM tersebut disebut berasal dari salah satu perusahaan PT.PAN dengan tujuan wilayah Tebo, Jambi. Namun, keabsahan dokumen tersebut diragukan karena tidak disertai izin resmi distribusi maupun pengangkutan dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sopir tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait legalitas muatan yang dibawanya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM non-subsidi.
Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pengurus perusahaan melalui via telpon Whatsapp oleh tim media ini inisial “J”mengklaim bahwa pengangkutan tersebut “resmi”. Namun, ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pengiriman BBM tersebut.
Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. (Red)
No comments yet.