Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Mobil Biru Putih Bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta.Diduga Membawa BBM Ilegal Tujuan PT.Persada Harapan Kahuripan

    • Mar 27 2026 • 506 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari- lagi-lagi adanya dugaan praktik minyak ilegal. Pengangkutan mengunakan Mobil tangki Biru Putih Bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta,mobil tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

    Temuan ini mencurigakan setelah sebuah kendaraan tangki kedapatan membawa muatan BBM tersebut ,namun anehnya sopir tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi di lapangan oleh tim media ini.Kamis (26/03/26)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media ini dilapangan,kendaraan tengki tersebut bermuatan sekitar 5.000 liter BBM industri jenis Bio Solar. Saat dimintai keterangan, sopir hanya dapat memperlihatkan surat pengantar barang dengan tujuan PT. Persada Harapan Kahuripan yang berada di Desa Teluk Rendah Ulu,Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Namun tanpa dilengkapi dengan dokumen legalitas pengangkutan BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Dari dokumen yang beredar, pengiriman BBM tersebut disebut berasal dari salah satu perusahaan PT.PAN dengan tujuan wilayah Tebo, Jambi. Namun, keabsahan dokumen tersebut diragukan karena tidak disertai izin resmi distribusi maupun pengangkutan dari instansi berwenang.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sopir tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait legalitas muatan yang dibawanya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM non-subsidi.

    Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pengurus perusahaan melalui via telpon Whatsapp oleh tim media ini inisial “J”mengklaim bahwa pengangkutan tersebut “resmi”. Namun, ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pengiriman BBM tersebut.

    Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

    Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. (Red)

    Share to

    Related News

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    Diduga adanya praktik ilegal di balik je...

    by • Jun 22 2026

    Arusdaerah.com,SAROLANGUN –Diduga adanya praktik ilegal di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakata...

    Panitia PAW Kades Benteng Rendah Nekat G...

    by • Jun 19 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Sebuah manuver berani yang berpotensi mendahului putusan hakim yang dila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top