Arusdaerah.com,Jambi-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satreskrim terus melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas pelanggaran hukum yang mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.
Kali ini, Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 2 pelaku judi toto gelap (togel) yang dilakukan secara online maupun Offline .Jumat, (23/08/2024)
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta jambi yang turut didampingi KBO Reskrim, Kanit Buser Ipda Reza dan Kasi Humas Ipda Dedy.
Kasat mengatakan,Polresta Jambi sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila ada kejadian tindak pidana di wilayah hukum polresta jambi
“Dengan dilakukannya penangkapan dan mengamankan Dua pelaku judi ini merupakan salah satu bukti bahwa kami memang berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, yakni dengan berhasil menangkap dua orang pelaku judi togel,”Ujarnya.
Tambahnya, Untuk pelaku yang kita amankan”RS”(42) tahun,diamankan di Jalan Pattimura sementara pelaku berinisial”JC”(59)tahun berhasil diamankan di warung kopi simpang kawat Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
“Pengungkapan aktivitas Judi Togel ini juga menepis adanya pemberitaan yang beredar,bahwa ada oknum Polresta Jambi yang membekingi bandar-bandar judi togel tersebut.Dari 2 pelaku yang kita tangkap ini salah satunya merupakan pelaku judi togel secara offline dan kita juga mengamankan kupon judi togel serta uang tunai,”Terangnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, pihaknya sampai saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang informasi di lapangan tentang adanya judi togel SSB Rajawali dan akan terus kita tindak lanjuti.
“ Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat adanya tindak pidana disekitar lingkungan dengan melaporkan ke polres/Polsek terdekat atau ke Satreskrim Polresta Jambi,”Ujarnya.(Red)
No comments yet.