Arusdaerah.com, Batang Hari-Puluhan aksi nekat para sopir angkutan batu bara akhirnya terhenti. Sebanyak 50 unit truk diamankan jajaran Satuan Lalu Aq yang harus di siapkan oleh pihak tambang namun jalan khusus tersebut sampai saat ini belum ada kejelasannya, dan akhirnya terpaksa jalan Nasional yaitu jalur Tempino yang diharuskan untuk lewat mobil bermuatan batu bara tersebut.Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini menjadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur.
Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Dalam aturan itu ditegaskan, angkutan batu bara dilarang melintas di ruas.Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak”. Informasi yang beredar menyebutkan, keberanian para sopir melintas di jalur terlarang diduga karena merasa mendapat pengawalan dari oknum yang tak bertanggung jawab dan para super juga telah menyetor 150 ribu/unit kendaraan batu bara.
Yang lebih mengejutkan oknum tersebut yang mengawal 18 unit truk batu bara yang di aman kan satlantas polres batang hari,Dugaan ini pun langsung menjadi perhatian publik.
Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana,saat di tanyain oleh rekan media ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas angkutan batu bara di jalur umum juga berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan termasuk penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab disebut-sebut ikut “mengawal” pelanggaran tersebut baik itu mobil truk maupun mobil tronton yang bermuatan Overload yang sering kali melintas($)
No comments yet.