Arusdaerah.com,Batang Hari-Instruksi tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai penertiban menyeluruh terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di seluruh wilayah hukum Polri, disinyalir belum terlaksana secara maksimal, atau bahkan terkesan tebang pilih.
kenapa tidak ada beberapa sumur ilegal yang dahulunya pernah dipolislen oleh pihak aparat kepolisian Resor kabupaten Batang Hari , Provinsi Jambi kini dengan sengaja dibuka lagi secara diam-diam oleh pihak pengusaha sumur itu sendiri.
Seperti Sumur milik Tanggan CS yang mana dalu sumur ilegal tersebut mengalami kebakaran hebat, tidak hanya meluluhlantakkan lokasi penyulingan, tetapi juga dikabarkan telah menelan korban jiwa dan Tanggang Cs akhirnya di tetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Namun anehnya sudah sekian lama DPO Tanggang CS belum juga tertangkap oleh pihak kepolisian ada apa dengan semua itu?
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini tanggang cs kembali membuka sumur ilegalnya dan dia juga membuka pokkan di lokasi 33.
Untuk diketahui beberapa pekan yang lalu tim awak media ini juga sempat melakukan investigasi ke kawasan pengepokan(tumpukan) minyak mentah di RT 29 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku tepat nya di 51 dan di sana ada tempat pokan Tanggang.
Dilokasi tersebut terdapat puluhan pokan atau (Pengepul) minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal (Ilegal Drilling) yang berasal dari kawasan 51 dan 33 tersebut.
Dan untuk diketahui pelaku ilegal drilling melanggar pasal Pasal 85 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp.300 miliar.(Mdi)
No comments yet.