Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Bau Busuk Yang Menyengat Dari Pembuangan Limbah PT.AMS,Warga Setempat Meminta Tegas Kepada Pihak Terkait 

    • Jun 08 2025 • 158 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Warga Desa Sungai Bulu resah dengan ada bau busuk yang menyengat setiap harinya bau busuk yang menyengat tersebut bersumber dari limbah PT.AMS yang berada di Desa Sungai Bulu Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

    Warga setempat mengatakan kepada rekan media ini(Tim)”Limbah dari PT Sawit Ini berbentuk limbah minyak yang berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit,dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam bahkan kental berupa lendir dan berbau juga berbusa yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak-anak Sungai Buluh.

    Masyarakat sudah beberapa kali menegur atau mendatangi perusahaan PKS PT. Agro Merak Sejahtera (AMS) tersebut dan meminta supaya jangan sampai buang limbah ke aliran anak sungai,namun sampai saat ini masih saja perusahaan PKS PT.AMS buang limbah ke anak sungai tersebut yang mengakibatkan anak sungai tersebut tidak bisa dipergunakan masyarakat sekitar.Seperti mencuci pakaian, untuk memancing ikan dan lain-lain, jelas warga yang tidak jauh rumahnya dari PT.AMS tersebut.

    Masyarakat Desa sungai buluh khusus nya meminta kepada pihak PKS PT.AMS agar bisa memperhatikan lingkungan sekitar yang bisa merugikan Masyarakat dan jangan sampai terganggu kehidupan bermasyarakat. Boleh bikin pabrik tapi harus tau prosedur nya dampak lingkungannya.

    “kami berharap kepada pihak APH baik dari Kementerian LHK, DLHK Kabupaten Batanghari , Provinsi Jambi agar mengkaji ulang izin pendirian PT.AMS ,Izin baku mutu B3 dan lain-lain.

    “Seharusnya suatu perusahaan sebelum melakukan pendirian pt, mereka harus meninjau lebih jau akan dampak suatu limbah,agar tidak mencemari lingkungan yang bisa menyebabkan suatu penyakit ataupun menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, Jangan suatu PT tersebut cuma mencari untung yang besar saja tapi tidak mengerti akan dampak lingkungan dan dampak yang merugikan masyarakat,”Ujar Warga setempat.

    Untuk diketahui:Perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa izin atau melebihi baku mutu yang diizinkan dapat dikenakan sanksi hukum yang bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

    Sanksi administratif meliputi teguran, pembekuan izin lingkungan,atau pencabutan izin.Sanksi pidana dapat berupa denda dan penjara,tergantung pada tingkat keparahan pencemaran.Berikut penjelasan lebih rinci:

    Sanksi Administratif:Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari pemerintah sebagai langkah awal. Pembekuan Izin Lingkungan:Menangguhkan sementara izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.

    Pencabutan Izin Lingkungan: Mencabut izin lingkungan secara permanen, sehingga perusahaan tidak dapat lagi beroperasi.

    Paksaan Pemerintah: Tindakan pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pengelolaan lingkungan,misalnya dengan memberikan ganti rugi atau memulihkan kerusakan lingkungan.

    Sanksi Pidana:Denda:Perusahaan dapat dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi tergantung tingkat keparahan pencemaran dan ketentuan yang berlaku.

    Pidana Penjara:Pelanggar dapat dijerat pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum, misalnya Pasal 104 UU PPLH yang menjatuhkan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

    Pertanggungjawaban Perdata:Ganti Rugi:Perusahaan dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang terkena dampak pencemaran lingkungan.

    Pemulihan Kerusakan:Perusahaan juga dapat diwajibkan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran.

    Perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa izin atau melanggar baku mutu air limbah dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda.Pidana penjara bisa mencapai 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar,sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Hukum dan Sanksi:UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

    Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00.

    Pasal 100: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00.

    Pasal 98: Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.Sanksi Pidana:Pidana penjara hingga 3 tahun. Denda hingga Rp 3 miliar.

    Sanksi Perdata:Wajib ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.Wajib memulihkan kerusakan lingkungan.Denda ganti rugi bisa lebih tinggi.(Red)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top