Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Beberapa Warga Protes Penanganan Truk Tronton Batubara oleh Polres Batanghari Hanya Dikenakan Tilang

    • Jul 22 2026 • 133 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Penanganan kasus truk tronton pengangkut batu bara yang sempat diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kini menuai sorotan publik. Pasalnya, armada berukuran besar tersebut dikabarkan telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian dan hanya dikenakan sanksi denda tilang.

    Keputusan penindakan yang dinilai minim tersebut memicu reaksi kritis dari kalangan masyarakat setempat. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batanghari diminta untuk tidak sebatas melakukan penindakan di jalan raya, melainkan menelusuri legalitas operasional secara menyeluruh dari hilir hingga ke hulu.

    “Seharusnya pihak APH jangan sekadar memberikan sanksi tilang pada kendaraannya saja. Cek secara detail perizinannya, mulai dari armada angkutan hingga lokasi tambang tempat batu bara tersebut dimuat,”Kata salah seorang warga setempat kepada media.

    Sorotan publik semakin tajam menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menduga bahwa batu bara yang diangkut oleh truk tronton tersebut berasal dari tambang Tebo Prima, yang disinyalir belum mengantongi izin resmi.

    Masyarakat mendesak agar penegak hukum bertindak serius dan transparan dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Apabila penegakan hukum hendak dilakukan secara tuntas, pengawasan tidak boleh berhenti pada pelanggaran lalu lintas semata, melainkan harus menyasar keberadaan dan legalitas tambang yang bersangkutan.

    Jika dugaan penambangan tanpa izin tersebut terbukti benar, masyarakat berharap APH tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari jajaran Satlantas Polres Batanghari serta pihak manajemen tambang yang bersangkutan terkait penanganan armada dan keabsahan izin operasional tambang.

    Aturan hukum utama yang mengatur operasional truk tronton dan interaksinya dengan pengguna jalan lain adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini mewajibkan tronton mematuhi pembatasan kelas jalan, batas muatan, dimensi kendaraan, dan memprioritaskan keselamatan pengguna jalan lainnya.(***)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top