Arusdaerah.com,Batang Hari-Mutasi tenaga kesehatan di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Diduga ada seorang bidan yang bertugas di UPTD Puskesmas Tidar Kuranji, Kecamatan Muara Sebo Ili, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dikabarkan dimutasi ke Puskesmas Mersam pada Februari 2026. padahal baru bertugas sejak September 2025.Artinya baru 5 bulan dia bertugas di sana tapi sudah pindah ,ada apa dengan semua itu,?
Parahnya, mutasi bidan tersebut diduga tidak ada rekomendasi dari Kepala Puskesmas Tidar Kuranji
Sumber menyebutkan “Padahal Kapus Tidar Kuranji tidak pernah memberikan rekomendasi pelepasan bidan tersebut, karena Puskesmas Tidar Kuranji sendiri masih kekurangan tenaga bidan. Namun SK mutasi tetap diterbitkan oleh Dinkes Batang Hari dan di tanda tangani oleh sekda Batang Hari.
Akibat mutasi sepihak tersebut, pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Tidar Kuranji yang terlihat pada foto terlampir, dikhawatirkan terganggu dan tidak maksimal.
Warga Muara Sebo Ilir meminta Kadis Kesehatan Batang Hari untuk transparan.
“Kalau Kapus tidak merekomendasikan, kenapa bisa pindah? Kami butuh bidan di sini,”Ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kesehatan mau pun sekda Batang Hari belum memberikan keterangan resmi atas kepindahan ( mutasi) bidan tersebut
Untuk diketahui Dasar Hukum dan UUD yang Diduga Dilanggar(1). UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1):Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2.) UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(3)UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 73:Mutasi ASN wajib berdasarkan sistem merit, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, serta tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
(4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 134-135: Mutasi PNS wajib melalui usulan atasan langsung dan pertimbangan Baperjakat / Tim Penilai Kinerja. Tanpa rekom Kapus, mutasi cacat prosedur.
(5) UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Pasal 4:Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kekosongan bidan melanggar tugas pokok tersebut.
(6). Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas Pasal 10 Ayat (2): Puskesmas wajib memiliki bidan minimal 2-4 orang. Jika di bawah standar karena mutasi, Puskesmas tidak layak operasional.
(7) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI: Mutasi tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi.(Kadir)
No comments yet.