Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN, Mutasi Bidan Puskesmas Tidar Kuranji Tanpa Rekom Kapus

    • Sep 25 2026 • 46 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mutasi tenaga kesehatan di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Diduga ada seorang bidan yang bertugas di UPTD Puskesmas Tidar Kuranji, Kecamatan Muara Sebo Ili, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dikabarkan dimutasi ke Puskesmas Mersam pada Februari 2026. padahal baru bertugas sejak September 2025.Artinya baru 5 bulan dia bertugas di sana tapi sudah pindah ,ada apa dengan semua itu,?

    Parahnya, mutasi bidan tersebut diduga tidak ada rekomendasi dari Kepala Puskesmas Tidar Kuranji

    Sumber menyebutkan “Padahal Kapus Tidar Kuranji tidak pernah memberikan rekomendasi pelepasan bidan tersebut, karena Puskesmas Tidar Kuranji sendiri masih kekurangan tenaga bidan. Namun SK mutasi tetap diterbitkan oleh Dinkes Batang Hari dan di tanda tangani oleh sekda Batang Hari.

    Akibat mutasi sepihak tersebut, pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Tidar Kuranji yang terlihat pada foto terlampir, dikhawatirkan terganggu dan tidak maksimal.

    Warga Muara Sebo Ilir meminta Kadis Kesehatan Batang Hari untuk transparan.

    “Kalau Kapus tidak merekomendasikan, kenapa bisa pindah? Kami butuh bidan di sini,”Ujar warga.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kesehatan mau pun sekda Batang Hari belum memberikan keterangan resmi atas kepindahan ( mutasi) bidan tersebut

    Untuk diketahui Dasar Hukum dan UUD yang Diduga Dilanggar(1). UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1):Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    (2.) UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    (3)UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 73:Mutasi ASN wajib berdasarkan sistem merit, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, serta tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

    (4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 134-135: Mutasi PNS wajib melalui usulan atasan langsung dan pertimbangan Baperjakat / Tim Penilai Kinerja. Tanpa rekom Kapus, mutasi cacat prosedur.

    (5) UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Pasal 4:Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kekosongan bidan melanggar tugas pokok tersebut.

    (6). Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas Pasal 10 Ayat (2): Puskesmas wajib memiliki bidan minimal 2-4 orang. Jika di bawah standar karena mutasi, Puskesmas tidak layak operasional.

    (7) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI: Mutasi tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi.(Kadir)

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top