Arusdaera.com,Batang Hari-Dugaan aksi pencurian kayu ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD)dan hutan penyangganya di Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kembali marak.
TNBD yang memiliki luas kurang lebih sekitar 60.500 hektar merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Jambi. Selain sebagai hutan penyangga juha di huni habitat flora fauna yang dilindungi, TNBD juga menjadi tempat hidup Suku Anak Dalam / Suku Batin Sembilan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini mengatakan “Kondisi di lapangan memprihatinkan. Di desa-desa penyangga seperti Desa Peninjauan dan sekitarnya aktivitas penebangan liar diduga sudah terjadi secara masif. Pohon-pohon bernilai ekonomi tinggi seperti ulin, meranti dan jelutung dan juga pohon lainnya ditebang secara liar oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,
“Suara mesin senso dan kendaraan penguat kayu yang sudah di tumbang sudah seperti rutinitas. Hutan semakin hari semakin gundul,”Kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lanjutnya”Kerusakan hutan penyangga TNBD berdampak langsung. Risiko banjir, longsor dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat setempat, seperti buah jernang dan lainnya.
Masyarakat setempat mendesak Balai TNBD, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Kepolisian untuk segera melakukan operasi penertiban dan patroli gabungan.
“Kami minta aparat jangan tebang pilih. Tindak juga para penadah dan otak pelakunya,” Pinta warga disana.
Aksi ini jelas melanggar UU Konservasi No. 5 Tahun 1990* dan UU P3H No. 18 Tahun 2013*. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan konservasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.5 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai TNBD belum bisa dihubungi oleh awak media ini untuk meminta keterangan resmi terkait langkah penindakan terhadap dugaan rusaknya hutan TNBD tersebut.($)
No comments yet.