Arusaderah.com,Batang Hari-Aktifitas pasar malam yang diduga adanya unsur perjudian terus berlanjut walaupun sudah pernah piral di media sosial beberapa pekan lalau. Namun aneh nya diduga tidak adanya tindakan tegas dari aparat terkait terutama pihak APH.Pasar malam atau disebut dengan Wahana permain yang berbeda di Desa Suka Ramai, kecamatan Mura Tembesi,kabupaten Batang hari seolah-olah kebal hukum,dengan modus ada izin lengkap dari pihak terkait.Selasa(09/06/2026)
Dengan adanya acara pasar malam tersebut beberapa pedagang Pasar PU Muara Tembesi mengelu apa lagi dengan pencari nafkah yang mengunakan permainan Anak-anak Kecil-kecilan di taman remaja.
Mereka mengatakan “Jujur kami sebagai pencari nafkah yang usahanya kecil-kecilan begini sangat dirugikan oleh pihak pasar malam. Seperti di tampat kami ini langsung kontak dan juga para pedang PU juga sepi.
Kami mengharap kepada pihak terkait terutama pijak APH agar menindak tegas terhadap hiburan pasar malam tersebut yang mana disana diduga unsur perjudian sangat kuat yang pasti merugikan masyarakat banyak,”Sebutnya.
Sementara itu awak media ini mencoba untuk meminta hak jawaban dari Kapolres Batang hari terkait adanya pemberitaan tentang pasar malam tersebut.Namun Samapi terbitnya berita ini tidak ada jawaban.
Untuk diketahui.Aktivitas perjudian di pasar malam, termasuk permainan tebak kacang berkupon, adalah tindak pidana yang melanggar hukum di Indonesia. Pelaku atau penyelenggara dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp.25 juta.
Segala bentuk perjudian dengan taruhan uang atau barang, berkedok permainan ketangkasan di pasar malam, merupakan pelanggaran yang dilarang keras.
Peran Masyarakat.Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindak dan ditertibkan.($)
No comments yet.