Arusdaerah.com,Batang Hari -Suara deru truk batu bara setiap hari masih terdengar di ruas jalan desa di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.Namun di balik hiruk pikuk angkutan itu, muncul pertanyaan besar dari berbagai kalangan masyarakat. Apakah seluruh Perusahaan Tambang Batu Bara di Batanghari sudah mengantongi Izin RKAB untuk tahun 2026? atau sebaliknya,?
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah nyawa dari sebuah tambang. Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh setiap pemegang IUP dan disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur. Untuk isinya mengatur berapa ton yang boleh ditambang, dijual, diangkut, plus anggaran untuk lingkungan dan masyarakat dalam 1 tahun.Artinya tanpa RKAB, aktivitas tambang secara hukum tidak boleh dilakukan
Menurut beberapa Aktivis Batang Hari dan beberapa Jurnalis saat di minta tanggapan soal RKAB tersebut kepada kades di wilayah tersebut mengatakan “Kita cuma tiap harinya kena debu. Jalan desa hancur. Tapi seingat kami tidak ada satupun perusahaan yang menyerahkan salinan RKAB 2026 ke kami” kata kades yang ado di daerah batin.Minggu (7/9/2026).
Menyikapi hal tersebut salah satu Aktifis Batang Hari Usman Yusup mengatakan”RKAB bukan sekedar kertas. RKAB adalah bukti bahwa perusahaan taat aturan, bayar royalti ke negara dan punya tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kalau tidak ada RKAB, berarti mereka nambang ilegal. Negara dirugikan kita juga dirugikan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran kami Aktifis dan berdasarkan data pertemuan antara Pemkab Batanghari, Inspektorat, dan Kejari Batanghari,tercatat 39 perusahaan pertambangan batu bara pernah diundang terkait kewajiban iuran dan hak daerah.
“Namun dari 39 itu, hanya 9 perusahaan yang hadir. Dalam pertemuan tersebut juga disinggung soal 5 perusahaan yang diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan 7 perusahaan belum menempatkan jaminan pasca tambang
“Data BPK Provinsi Jambi juga mencatat, di Batanghari ada 14 IUP Batu Bara dengan total luas 22.512,7 Ha,”Katanya.
Lanjut Usman lagi”Jomplang nya data ini membuat publik bertanya. Berapa banyak dari 39 perusahaan itu yang benar-benar punya RKAB 2026 yang aktif?
“Untuk diketahui.Pasal 93 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas: Pemegang IUP wajib menyampaikan RKAB setiap tahun.Jika melanggar, sanksinya berat: mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administrasi, sampai pencabutan IUP.
“Selain itu, RKAB juga jadi dasar penerbitan (Surat Jalan Angkutan Batu Bara). Artinya, truk yang melintas tanpa dasar RKAB juga berpotensi melanggar,”Sebutnya.
Tambah Usman lagi”Dari itu dampak yang didapatkan seperti.Kerusakan Infrastruktur Jalan kabupaten dan jalan desa di Batin XXIV, Maro Sebo, dan Muara Bulian rusak parah. Beban truk melebihi kapasitas.Pencemaran Lingkungan, Debu batu bara masuk ke rumah, sungai keruh dan warga mulai mengeluh ISPA dan yang lebih parahnya lagi kerugian Negara.Jika tidak ada RKAB, maka tidak ada laporan produksi. Artinya royalti dan PNBP ke negara juga tidak dibayar.
“Warga dan sejumlah LSM di Batanghari mendesak Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari agar segera membuka data transparan.
“Kami juga minta 3 hal. Pertama, audit semua PT tambang di Batanghari. Kedua, umumkan daftar perusahaan yang RKAB 2026 nya sudah terbit. Ketiga, tindak tegas yang tidak punya izin,” Tegas nya.(Kadir)
No comments yet.