Arusdaerah.com, Batang Hari-Di duga terus-menerus pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Informasi pungutan liar tersebut yang dapat dihimpun oleh tim media ini menyebutkan” Seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Batang Hari diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp.30.000 per orang dengan dalih biaya penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Menurut keterangan dari salah satu koordinator kecamatan yang beredar dalam chatan WhatsApp, pungutan tersebut dibagi menjadi dua bagian: Rp20.000 disetorkan ke pihak dinas, sementara Rp.10.000 digunakan untuk biaya minyak (transportasi) pengurusan administrasi.

Meski nominalnya terbilang kecil, pungutan tersebut menuai sorotan karena tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran dalam penerbitan SPMT bagi PPPK. Beberapa guru PPPK bahkan mengaku keberatan dan menilai hal ini sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas P&K Batang Hari belum bisa untuk ditemui dan untuk memberikan klarifikasi resmi Baik itu Kepala Dinas maupun pejabat yang terkait belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon oleh tim media ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum termasuk dalam kategori pelanggaran dan dapat diproses secara hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi serta penindakan apabila terbukti ada praktik pungli di lingkungan Dinas P&K Batang Hari.(Mdi)
No comments yet.