Arusdaerah.com, Batang Hari -Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Kapolsek Mersam, Iptu Mahyadi diduga ikut mengklim lahan seluas 8 hektar dan membekingi kegiatan ilgel.Iptu Mahyadi membantah keras atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya tersebut.
“Dengan dugaan penguasaan lahan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) yang berlokasi di dua kecamatan yaitu kecamatan Mersam dan kecamatan muaro sebo ulu Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Iptu Mahyadi mengatakan kepada rekan media ini” Tuduhan terhadap dirinya yang telah mengklim lahan tersebut itu merupakan tuduhan yang di luar nalar dan orang yang tidak bertanggung jawab benar- benar fitnah.
“Pemberitaan yang melibatkan dirinya itu ada pemberitaan bersifat sepihak, tendensius, serta diduga dilatar belakangi kepentingan pribadi dan rasa sakit hati,”Sebutnya.
Lanjutnya”Yang mana sekarang ini kami polsek mersam sedang menanggani laporan pengaduan sdr. Halik terkait kasus pencurian tanda buah sawit miliknya.Peristiwa pencurian tandan kelapa sawit tersebut yang disaksikan langsung oleh mak nyak (lcki) cabang kabupaten batang hari dan seorang oknum kades yang bernama Ef.
“Kami polsek mersam tetap berkomitmen tidak akan goyah menindak lanjuti laporan sdr halik sampai ke tingkat JPU.
“Saya Mahyadi sebagai Kapolsek Mersam menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menempuh langkah yang diperlukan apabila pemberitaan yang menurutnya tidak benar tersebut terus merugikan nama saya,”Tegas nya kepada tim media ini.($)
No comments yet.