ARUSDAERAH.COM,BATANG HARI- Pantauan awak media di lapangan menemukan maraknya mobil truk bermuatan kayu log dan kayu olahan bahan jadi yang melintas bebas di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Berdasarkan pantauan langsung, aktivitas truk pengangkut kayu tersebut terjadi hampir setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari. Truk-truk bermuatan kayu bulat dan kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok terlihat melintasi jalan lintas dan beberapa ruas jalan kabupaten.
Hasil pantauan di lapangan, truk yang melintas bermuatan dalam jumlah besar dan diduga melebihi kapasitas (over dimension over load / ODOL), sehingga berpotensi merusak infrastruktur jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ironisnya, aktivitas pengangkutan kayu log dan bahan jadi tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan, setiap pengangkutan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dengan dokumen legal berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dilengkapi barcode SIPUHH Online dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setiap kayu log maupun bahan jadi olahan harus memiliki kejelasan asal-usul, baik yang berasal dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun hutan hak yang sah, serta diolah oleh industri resmi yang memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
Pengangkutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e, f, dan g.
3. Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Usaha Hasil Hutan Kayu.
Dalam Pasal 88 UU Nomor 18 Tahun 2013 ditegaskan, pelaku pengangkutan hasil hutan ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Selain itu, kendaraan ODOL yang mengangkut kayu juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polres Batang Hari, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jambi.(Kadir)
Bersambung:Dugaan sederetan nama akan Muncul.
No comments yet.