Arusdaerah.com,Batanghari-Larangan untuk para Pelangsir minyak bersubsidi sudah di himbau kan oleh pihak kepolisian Unit Tipidter Polres Batang hari, Beberapa hari lalu, terhadap SPBU dan operator nya namun masih juga ada SPBU yang di duga nakal dan melayani para pelangsir Di SPBU Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Pom (SPBU) Sungai buluh dengan nomor SPBU 24.366.45 beberapa hari yang lalu terpantau oleh tim media ini membludak Mobil Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar maupun pertalite.
Diduga maraknya pelangsir minyak yang dilakukan di area SPBU tersebut membuat masyarakat jadi resah. Pasalnya para Pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM Subsidi Jenis solar dan pertalite dan juga banyak mobil-mobil Truck Batu Bara yang ikut antrian pengisi minyak solar.

Oplus_131072
Salah satu warga saat melintas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” Sebetulnya SPBU Diperuntukan untuk umum atau khusus untuk para pelangsir minyak si.
“Kalau diperuntukan untuk umum kenapa banyak mobil Pelangsir maupun Motor roda dua memadati didalam area SPBU, tidak adakah tindakan dari pihak manajemen SPBU itu sendiri,” Katanya.
Lanjutnya”Sehingga masyarakat umum yang hendak membeli BBM berjenis solar dan pertalite merasa Resah, tergganggu dan harus menunggu lama di area tersebut untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak tersebut dan terkadang pas giliran nya minyak sudah habis.
“Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum dan Pertamina menyikapi hal ini, Jangan ada lagi pembiaran seperti ini, kami sebagai masyarakat lain nya, Juga berhak mendapat kan BBM Bersubsidi,”Ujarnya dengan agak kecewa.
Untuk di ketahui, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Mdi)
No comments yet.