Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Himbauan Pihak kepolisian Unit Tipidter Tak berarti Oleh Pihak SPBU Sungai Bulu, Diduga  Masih Terus Layani Para Pelangsir 

    • Sep 28 2025 • 625 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Larangan untuk para Pelangsir minyak bersubsidi sudah di himbau kan oleh pihak kepolisian Unit Tipidter Polres Batang hari, Beberapa hari lalu, terhadap SPBU dan operator nya namun masih juga ada SPBU yang di duga nakal dan melayani para pelangsir Di SPBU Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

    Pom (SPBU) Sungai buluh dengan nomor SPBU 24.366.45  beberapa hari yang lalu terpantau oleh tim media ini membludak Mobil Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar maupun pertalite.

    Diduga maraknya pelangsir minyak yang dilakukan di area SPBU tersebut membuat masyarakat jadi resah. Pasalnya para Pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM Subsidi Jenis solar dan pertalite dan juga banyak mobil-mobil Truck Batu Bara yang ikut antrian pengisi minyak solar.

    Oplus_131072

    Salah satu warga saat melintas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” Sebetulnya SPBU Diperuntukan untuk umum atau khusus untuk para pelangsir minyak si.

    “Kalau diperuntukan untuk umum kenapa banyak mobil Pelangsir maupun Motor roda dua memadati didalam area SPBU, tidak adakah tindakan dari pihak manajemen SPBU itu sendiri,” Katanya.

    Lanjutnya”Sehingga masyarakat umum yang hendak membeli BBM berjenis solar dan pertalite merasa Resah, tergganggu dan harus menunggu lama di area tersebut untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak tersebut dan terkadang pas giliran nya minyak sudah habis.

    “Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum dan Pertamina menyikapi hal ini, Jangan ada lagi pembiaran seperti ini, kami sebagai masyarakat lain nya, Juga berhak mendapat kan BBM Bersubsidi,”Ujarnya dengan agak kecewa.

    Untuk di ketahui, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Mdi)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top