Arusdaerah.com,Batang hari-Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Eef, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara ke Polres Batanghari.
Laporan tersebut tertuju kepada seorang warga bernama Holik dia sebagai Guru PNS di SMA 7 Batang Hari serta oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik tanah atas nama Melisa Amelia yang merupakan anak dari Holik itu sendiri.
Dugaan pemalsuan ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama”MA’ yang didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Padahal, Eef seorang kepala Desa Simpang Rantau Gedang menegaskan”Saya tidak pernah memeriksa, menyetujui, maupun menandatangani berkas Sporadik yang menjadi syarat utama penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya selaku Kepala Desa tidak pernah menandatangani Dokumen Sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat atas nama “MA”Karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen negara, saya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum,” Ujar Eef sebagai kepala Desa.

Dalam laporan resminya ke Polres Batanghari, Eef meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, baik pihak pemohon Holik maupun oknum BPN yang memproses berkas tersebut hingga sertifikat dapat terbitkan.
Tindakan pemalsuan dokumen negara berupa dokumen pemerintah desa untuk penerbitan sertifikat tanah berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 jo. Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat/dokumen otentik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Batanghari sedang mempelajari laporan tersebut, dan pihak BPN Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan.($)
No comments yet.