Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Keputusan Sanksi Adat Terhadap Kades Kembang Seri Anang Pahri Belum Di Bayarkan Sampai Saat ini

    • Jul 09 2026 • 164 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Keputusan sidang adat terhadap Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, terkait perkara dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita lain yang di tetapkan pada tanggal 27 april 2026, hingga saat ini dikabarkan belum di bayarkan oleh oknum kades tersebut.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/LID/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Dalam persidangan, majelis adat tingkat banding menyatakan telah memeriksa kembali seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan.

    Majelis adat mempertimbangkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV, rekaman percakapan, keterangan para saksi, serta pengakuan para pihak yang disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis memutuskan mempertahankan putusan sidang adat tingkat pertama.

    Dalam amar putusan, Kepala Desa Kembang Seri, Anang Pahri, dijatuhi sanksi adat berupa “Selemak Semanis dan Cuci Kampung.Dengan kewajiban membayar denda adat berupa dua ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, serta perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu Perempuan(WIL) yang menjadi pihak dalam perkara tersebut juga dijatuhi sanksi adat sebagaimana tercantum dalam putusan majelis adat.

    Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh tim medis ini , hingga hampir dua bulan sejak keputusan yang berkekuatan berlaku di lingkungan adat, kewajiban pembayaran sanksi adat tersebut disebut belum dipenuhi.

    Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh tim media ini Camat Maro Sebo Ulu, Ismail, selaku Pembina Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu, membenarkan hal tersebut.

    Menurut Ismail” Setelah putusan sidang adat dibacakan, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menggunakan hak sanggah. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengajuan sanggah dari pihak Kepala Desa Kembang Seri sehingga putusan dinyatakan berlaku.

    “Hak sanggah diberikan selama tujuh hari. Karena tidak ada sanggahan, maka putusan tersebut dinyatakan berlaku. Sampai saat ini, hampir dua bulan setelah putusan, sanksi adat tersebut belum juga dilaksanakan. Kami juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat, namun sampai sekarang belum ada hasil yang maksimal,”Kata Ismail.

    Sementara itu Saman ketua LAD kecamatan maro sebo ulu membenarkan bahwa dari hasil sidang adat yang sudah di tetapkan 27 april 2026 lalu,terhadap kasus perselingkuhan kades kembang seri hingga saat ini sanksi adat yang sudah di tetapkan belum di bayarkan.

    LAD Kecamatan maro sebo ulu telah melakukan 3 kali pemanggilan terhadap kades kembang seri dengan surat,akan tetapi kades tersebut masih bersikukuh untuk tidak akan membayarkan sanksi yang sudah di tetapkan.($)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top