Arusdaerah.com,Batang Hari-Kewibawaan Lembaga Adat Kabupaten Batanghari kini tengah diuji oleh dugaan sikap pembangkangan yang ditunjukkan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kembang Seri. Sang Kades dinilai telah melanggar keputusan adat yang sebelumnya telah disepakati di tingkat desa maupun kecamatan.
Merespons hal tersebut, masyarakat Kabupaten Batanghari secara tegas mendesak Lembaga Adat di semua tingkat mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk segera mengambil langkah tegas. Publik pun berharap agar supremasi hukum adat di “Bumi Serentak Bak Regam” ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang status.
Terkait dengan itu ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Batanghari Azwar Amir Hamzah menyatakan bahwa tatanan adat yang telah hidup di tengah masyarakat tidak boleh dirusak oleh arogansi seorang pemimpin desa.
“Kita sangat mendukung penegakan aturan adat. Jangan sampai adat istiadat kita di Batanghari ini justru dirusak oleh sikap seorang kepala desa,”Sebutnya.
Lanjut Azwar”Saya menyoroti adanya bahaya preseden ter buruk yang dapat muncul di tengah masyarakat akibat insiden ini. saya khawatir, jika pelanggaran adat yang dilakukan oleh Kades ini dibiarkan.Otomatis masyarakat kecil juga akan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk tidak patuh pada hukum adat di kemudian hari.
“Takutnya nanti, apabila ada masyarakat yang melakukan kesalahan serupa dan dijatuhi sanksi denda adat, mereka juga menolak untuk membayar. Mereka bisa dengan mudah beralasan, ‘seorang pemimpin saja tidak patuh, apalagi kami masyarakat kecil,’Ujar memberikan peringatan.
Azwar juga menegaskan bahwa organisasi PWRI berada di garda terdepan untuk mendukung penuh Lembaga Adat Kabupaten Batanghari agar muruah dan aturan adat istiadat dapat berdiri tegak dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk kita ketahui:Pelaku perselingkuhan yang mangkir membayar denda adat akan menghadapi sanksi lanjutan, seperti pengucilan sosial, pemecatan dari jabatan/gelar adat, penyitaan harta benda, hingga pelaporan kepada penegak hukum untuk diproses secara pidana. Dalam sistem hukum nasional, denda adat yang tidak dipenuhi dapat dialihkan menjadi ganti rugi ata pidana.($)
No comments yet.