Arusdaerah.Com, Batang Hari-Kegagalan fungsi dari pengawasan dan penganggaran dana oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Batang Hari diduga kuat menjadi penyebab utamanya krisis kemanusiaan yang dirasakan oleh aparatur desa se-kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Tahun 2025-2026.
Dari ahir tahun 2025 hingga bulan maret2026, ribuan perangkat desa di 110 desa se-Kabupaten Batang Hari tidak menerima hak gaji mereka selama berbulan-bulan. Bahkan sebagian dari mereka juga belum menerima gaji sama sekali sejak Oktober 2025.
Alih-alih melindungi hak ekonomi perangkat desa, justru DPRD Batang Hari diduga dinilai seakan membiarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai pro-macet gaji, bukan pro-rakyat.
Enam Bulan Tak Digaji, Hidup Perangkat Desa Terpanggang dan meneteskan air mata.
Berdasarkan investigasi tim media ini dilapangan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di Batang Hari bukan lagi persoalan teknis administratif biasa, tetapi telah memasuki fase kelalaian sistemik yang menyengsarakan. Bahkan menurut info dari perangkat desa, hingga saat ini jutaan rupiah hutang Pemerintah desa beredar di setiap pemilik UMKM untuk kepentingan pemerintahan desa dalam melayani tugas pelayanan publik yang mereka tanggung.
Seorang perangkat desa yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan:
“Kami hanya digaji satu bulan saat jelang Lebaran 2026, itu pun untuk gaji Januari 2026. Sampai sekarang, dari 110 desa, masih ada 30 desa yang belum sama sekali menerima gaji. Kami bertahan dengan utang sana-sini. yang anehnya DPRD tahu, tapi diam,’Sebutnya.
Perbup Bermasalah: Pasal “Setengah Hati. yang Menghilangkan Tunggakan
Temuan tim media ini menunjukkan bahwa Perbup Nomor 3 Tahun 2026 yang disosialisasikan Pemkab Batang Hari pada 6 Maret 2026 justru menjadi instrumen untuk mengubur kewajiban pembayaran tunggakan gaji perangkat desa periode Oktober–Desember 2025.
Pasal 5 Ayat (3) Perbup tersebut memang menyebut soal “termasuk kurang bayar ADD tahun sebelumnya”. Namun praktik di lapangan membantah janji semu itu. Para kepala desa mendapati pagu ADD 2026 justru dipotong, bukan ditambah untuk menutupi tunggakan.
“Pemkab selalu janji akan bayar tunggakan di 2026. Tapi faktanya, pagu ADD kami tahun ini banyak yang berkurang. Pasal itu hanya kamuflase. Tunggakan kami ratusan juta per desa, seolah lenyap begitu saja dan kami hanya mendapatkan janji-janji manis saja,” ujar sejumlah kepala desa dalam diskusi tertutup dengan awak media, Minggu (09/03/2026).
Kebijakan yang semakin tidak berperikemanusiaan muncul dari instruksi lisan gabungan Dinas PMD, Kabag Bakeuda, dan Sekda Batang Hari. Pemerintah desa dilarang mengajukan APBDes untuk gaji lebih dari 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Artinya, tunggakan 3 bulan gaji 2025 otomatis dihapus secara administratif meskipun secara hukum dan hak keuangan, desa seharusnya bisa mengajukan 15 bulan gaji (12 bulan 2026 + 3 bulan tunggakan 2025).
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal nyawa dan martabat. Kami tidak minta lebih, hanya hak kami yang telah kami kerjakan. DPRD dan Pemkab bertindak seolah tidak mendengar jeritan kami.” Ujar salah satu perangkat desa yang geram.
Beberapa masyarakat pemantau publik menilai bahwa DPRD Kabupaten Batang Hari, khususnya Ketua DPRD Asrofi beserta jajaran anggota, telah gagal menjalankan amanat rakyat dalam fungsi pengawasan dan anggaran. Pembiaran terhadap penderitaan ribuan perangkat desa selama lebih dari setahun adalah bentuk kelalaian konstitusional.
Maka, melalui rilis ini, pemantau publik menyatakan penegasan agar supaya:
1. Menuntut DPRD Batang Hari membuka forum dengar pendapat publik (FDP) dengan seluruh kepala desa dan perangkat desa dalam waktu paling lambat 7 hari.
2. Menuntut Pemkab Batang Hari segera mencairkan seluruh tunggakan gaji perangkat desa tahun 2025 tanpa syarat, melalui skema APBDes perubahan (Perubahan) atau mekanisme lain yang tidak merugikan desa.
3. Mendesak Bupati Batang Hari untuk mencabut atau merevisi Pasal 5 Ayat (3) Perbup Nomor 3 Tahun 2026 yang multitafsir dan merugikan aparatur desa.
4. Mengingatkan aparat penegak hukum bahwa pembiayaan negara yang tidak tepat sasaran dan merugikan hak orang lain dapat berimplikasi pidana.($)
No comments yet.