Arusdaerah.com, Batang Hari -Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Batanghari kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah mantan kepala desa yang telah habis masa jabatannya dilaporkan masih belum mengembalikan kendaraan dinas operasional berupa sepeda motor tersebut kepada Pihak Desa , Seolah-olah motor tersebut sudah menjadi milik pribadi nya.
Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai kalangan yang menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bidang Aset daerah Kabupaten Batang Hari terkesan tak bernyali untuk mengambil langkah tegas terhadap itu semua ,lamban dan tidak tegas dalam mengamankan inventaris negara.
Motor dinas yang dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBD atau APBDes sejatinya berstatus Barang Milik Daerah (BMD) dengan skema pinjam pakai. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan untuk menunjang operasional roda pemerintahan desa, bukan merupakan hak milik pribadi yang bisa dibawa pulang atau dikuasai setelah purna tugas tapi pihak DPMD malah diam saja.
Sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.DPMD dan Bagian Aset Dinilai Pasif.Masyarakat Batanghari mendesak agar DPMD dan instansi pengelola aset tidak hanya tinggal diam. Pihak berwenang dituntut segera melayangkan surat teguran resmi dan melakukan penarikan paksa jika mantan kepala desa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan kendaraan inventaris beserta dokumen pendukungnya (STNK dan BPKB).
“Jika pembiaran ini terus berlangsung, setiap kali ada pergantian kepala desa, pemerintah daerah harus merogoh kocek lagi untuk membeli kendaraan operasional baru. Ini tentu sangat membebani APBD, terlebih saat ini kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit,” Kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Secara aturan administrasi, penyerahan kembali fisik kendaraan, kunci, dan dokumen resmi wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Unit kendaraan tersebut nantinya diserahterimakan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Kepala Desa definitif yang baru melayani masyarakat.
Ancaman Sanksi Pidana Mengintai.Menguasai fasilitas negara setelah tidak lagi memegang jabatan public bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang serius:
Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan: Mantan pejabat yang menolak mengembalikan aset negara dapat dijerat Pasal 374 KUHP atas dugaan penggelapan.
Penyalahgunaan Wewenang (Korupsi): Penguasaan fisik aset publik secara tidak sah setelah purna tugas dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tanggung Jawab Kerusakan atau Kehilangan: Apabila kendaraan dinas tersebut hilang atau rusak berat akibat kelalaian, mantan kepala desa tetap diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai taksiran aset yang berlaku.
Ketegasan dari Pemkab Batanghari, khususnya DPMD dan Bidang Aset, kini sangat dinantikan publik guna menegakkan ketertiban administrasi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.($)
No comments yet.