Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Maraknya Peredaran Oli Palsu Di Provinsi Jambi Diduga Tak Tersebut Hukum

    • Mei 06 2026 • 343 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batang Hari-/Jambi-Maraknya peredaran oli palsu yang  mengancam dikalangan masyarakat khususnya provinsi Jambi  Terutama di kabupaten Batanghari.

    Pemakaian oli palsu untuk diketahui akan berdampak Pada mesin kendaraan dengan risiko kerusakan fatal seperti piston baret, mesin macet, hingga over heat hal ini  merugikan Masyarakat yang memakai nya.

    Untuk diketahui, kemasan oli palsu dan yang asli itu sangat sulit dibedakan dan harga nya juga sama di toko-toko maupun bengkel  yang menjual.

    Permasalahan ini juga terjadi di wilayah kabupaten Batanghari, ada sala-satu warga kecamatan Muara Tembesi yang  ingin mengantikan oli mobil Pribadinya.

    Beliau mengatakan ” Sayo terbeli oli palsu bang, ” saat sayo bukak tutup terlihat longgar, isinya pun juga suda berbusa dan bau.” seperti oli bekas”  terangnya ” begitu juga dengan kawan sayo beberapa hari yang lalu saat Dio mau tukar oli motor  juga tepai oli palsu.Kalau begini kan kami sebagai konsumen merasa dirugikan, sedang kan harga oli palsu dan asli itu sama tidak ada beda,”Ujar sumber.

    “Di tempat terpisah” Saat awak media mendatangi eks karyawan Pengepulan oli palsu yang tidak ingin disebutkan namanya publikasi kan mengatakan” Peredaran oli palsu sudah lama terjadi di Jambi bang,”  gudang kita beraktivitas pada malam hari, itu yang punya gudang orang keturunan oknum mata sipit.

    “Peredaran oli palsu khususnya di kabupaten Batanghari ada dibeberapa titik yang kita salurkan satu Minggu sekali, ke toko- toko besar seperti di wilayah muara Bulian, Tembesi dan Sungai Rengas, ” Katanya singkat.

    Untuk diketahui.Oli palsu umumnya ditandai dengan kemasan kusam/bekas, label buram, tutup segel longgar, kode produksi tidak sejajar, warna kusam/pekat, aroma menyengat/sangit, dan harga jauh lebih murah. Oli palsu seringkali menciptakan busa berlebih saat dikocok dan tidak memiliki hologram resmi.

    Ciri-ciri Fisik dan Contoh Oli Palsu:Botol & Segel: Botol terlihat kusam, tergores, atau penyok karena memakai botol bekas. Tutup botol tidak memiliki seal yang rapi, terasa longgar, atau tidak memiliki kode pengaman.Penggunaan oli palsu menyebabkan sirkulasi terhambat, mesin cepat panas, suara mesin kasar, dan komponen dalam mesin lebih cepat aus.

    Pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e: Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Sanksi (Pasal 62): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah($)

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top