Arusdaerah.com, Batang Hari-/Jambi-Maraknya peredaran oli palsu yang mengancam dikalangan masyarakat khususnya provinsi Jambi Terutama di kabupaten Batanghari.
Pemakaian oli palsu untuk diketahui akan berdampak Pada mesin kendaraan dengan risiko kerusakan fatal seperti piston baret, mesin macet, hingga over heat hal ini merugikan Masyarakat yang memakai nya.
Untuk diketahui, kemasan oli palsu dan yang asli itu sangat sulit dibedakan dan harga nya juga sama di toko-toko maupun bengkel yang menjual.
Permasalahan ini juga terjadi di wilayah kabupaten Batanghari, ada sala-satu warga kecamatan Muara Tembesi yang ingin mengantikan oli mobil Pribadinya.
Beliau mengatakan ” Sayo terbeli oli palsu bang, ” saat sayo bukak tutup terlihat longgar, isinya pun juga suda berbusa dan bau.” seperti oli bekas” terangnya ” begitu juga dengan kawan sayo beberapa hari yang lalu saat Dio mau tukar oli motor juga tepai oli palsu.Kalau begini kan kami sebagai konsumen merasa dirugikan, sedang kan harga oli palsu dan asli itu sama tidak ada beda,”Ujar sumber.
“Di tempat terpisah” Saat awak media mendatangi eks karyawan Pengepulan oli palsu yang tidak ingin disebutkan namanya publikasi kan mengatakan” Peredaran oli palsu sudah lama terjadi di Jambi bang,” gudang kita beraktivitas pada malam hari, itu yang punya gudang orang keturunan oknum mata sipit.
“Peredaran oli palsu khususnya di kabupaten Batanghari ada dibeberapa titik yang kita salurkan satu Minggu sekali, ke toko- toko besar seperti di wilayah muara Bulian, Tembesi dan Sungai Rengas, ” Katanya singkat.

Untuk diketahui.Oli palsu umumnya ditandai dengan kemasan kusam/bekas, label buram, tutup segel longgar, kode produksi tidak sejajar, warna kusam/pekat, aroma menyengat/sangit, dan harga jauh lebih murah. Oli palsu seringkali menciptakan busa berlebih saat dikocok dan tidak memiliki hologram resmi.
Ciri-ciri Fisik dan Contoh Oli Palsu:Botol & Segel: Botol terlihat kusam, tergores, atau penyok karena memakai botol bekas. Tutup botol tidak memiliki seal yang rapi, terasa longgar, atau tidak memiliki kode pengaman.Penggunaan oli palsu menyebabkan sirkulasi terhambat, mesin cepat panas, suara mesin kasar, dan komponen dalam mesin lebih cepat aus.
Pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e: Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Sanksi (Pasal 62): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah($)
No comments yet.