Arusdaerah.com,Batang Hari-Berkedok pungutan komite ,beberapa sekolah SMA sederajat di wilayah Kabupaten Batang Hari , provinsi Jambi khusus nya mayoritas diduga melakukan pungutan (pungli) Uang komite. Uang pungutan tersebut tidak tahu di peruntukan untuk apa,pungutan disekolah SMA sederajat tersebut juga bervariasi jumlahnya yang sehingga membuat banyak wali murid mengeluh.
Menurut beberapa wali murid yang engan namanya di sebutkan mengatakan”Adanya pungutan liar itu bukan hanya pada satuan pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan. Tetapi, juga terjadi di satuan pendidikan naungan kementerian Agama. Dia juga menyayangkan adanya pungutan liar tersebut
“Pungutan yang dilakukan pihak sekolah melalui komite itu sudah menjadi hal umum dan sudah diketahui banyak orang namun mengapa pihak Mendikbud tigak perna tegas menindak hal semacam ini,”Sebutnya.
Sumber lain juga mengatakan” Pungutan komite sekolah sering kali berpusat pada sifatnya yang memaksa dan memberatkan, meskipun seharusnya merupakan sumbangan sukarela.
“Sebenarnya kami wali murid juga tidak keberatan dengan adanya pungutan tersebut tapi kami juga perlu tahu uang tersebut di pergunakan untuk apa dan bikin apa ,kalau cuma.Keluhan kami wali murid ini muncul karena adanya pungutan yang jumlahnya yang sudah ditentukan dan memiliki batas waktu pembayaran, padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib,”Ujar sumber.
Untuk kita ketahui.Komite sekolah tidak digaji secara resmi melalui dana komite, tetapi anggota komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Pendanaan komite sekolah berasal dari sumbangan sukarela, bantuan dari orang tua/wali, atau sumber lain yang sah, yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan di sekolah, bukan untuk membayar anggota komite.
Peran komite: Komite sekolah berperan untuk menggalang dana dan sumber daya lain guna mendukung program pendidikan di sekolah, seperti menyediakan sarana dan prasarana.
Sumber dana: Dana komite berasal dari sumbangan sukarela dari orang tua, masyarakat, atau lembaga, bukan dari dari pungutan wajib.
Apakah uang komite sekolah termasuk pungli? Hal ini kerap dipertanyakan oleh kebanyakan orang karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya.
Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai bahkan kalau murid tidak membayar uang tersebut akan ada sangsi pada saat mau ujian maupun penerimaan ijazah.
Untuk di ketahui,Iuran komite adalah sumbangan sukarela dari orang tua atau wali murid untuk mendukung kegiatan sekolah, tetapi tidak boleh bersifat memaksa karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan wajib. Penggalangan dana ini harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan yang mengikat dengan jumlah dan waktu penarikan yang ditentukan. Penggunaan iuran komite pun harus transparan untuk kegiatan sekolah seperti peningkatan mutu akademik atau sarana dan prasarana, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurusnya.
Dasar hukum:Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Berdasarkan pasal 12 huruf b, komite sekolah dilarang memungut iuran dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Penegasan: Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 menjelaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang memaksa.
Sifat dan penggunaan:Bukan pungutan: Iuran komite tidak boleh bersifat wajib. Jika bersifat wajib, itu termasuk pungutan liar (pungli).
Sukarela: Sifatnya harus sukarela, dan jumlah serta waktu pembayarannya tidak ditentukan secara mengikat.
Transparan: Dana yang terkumpul harus digunakan secara transparan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi sekolah, seperti pengembangan kurikulum, sarana prasarana, atau peningkatan mutu pendidikan.
Tidak untuk kepentingan pribadi: Penggunaan dana tidak boleh untuk kepentingan pribadi pengurus komite.
Konsekuensi hukum:Jika iuran bersifat memaksa, komite sekolah dapat terjerat pidana. Orang tua yang merasa terbebani dapat meminta pertanggungjawaban dan pemerintah diharapkan bersikap tegas terkait penarikan iuran yang tidak sesuai aturan.
Contoh praktik di lapangan:Beberapa sekolah tetap menerapkan iuran komite, dengan alasan dana dari pemerintah tidak mencukupi.
Orang tua kadang merasa terpaksa membayarnya agar anak mereka nyaman di sekolah atau tidak ketinggalan ujian karena tunggakan iuran komite.
Dalam kasus tertentu, komite sekolah tidak menerima iuran secara langsung, tetapi melalui guru atau pihak lain.(Mdi)
No comments yet.