Arusdaerah.Com,Jakarta-Indonesia Darurat Agraria!.Pada tanggal 24 Agustus 2026, Ridwan, aktivis agraria, sudah melayangkan surat terbuka dan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat tersebut memuat permohonan untuk difasilitasi pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan kondisi darurat agraria atau konflik pertanahan yang tidak terselesaikan selama bertahun tahun.
Jika dalam tenggat waktu 2 (dua) minggu sejak surat diterima tidak ada tanggapan atau upaya fasilitasi pertemuan dari Istana, Ridwan menegaskan akan melakukan aksi bakar diri sebagai bentuk desakan terakhir dirinya demi tegaknya keadilan agraria, terutama terhadap rakyat yang berkonflik di Riau, Sumatera Selatan dan Jambi yang dia dampingi. Berdasarkan tenggang waktu 2 minggu tersebut, dipastikan tanggal 7 September 2026 aksi bakar diri terjadi.
Hanya Presiden Yang Bisa Menyelesaikan Konflik Agraria Secepatnya
Pilihan mendesak pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto merupakan Langkah paling akhir akibat buntutnya upaya penyelesaian yang sudah dilakukan. Pasalnya, beberapa kasus yang dia dampingi, diantaranya:
1. Masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, Riau versus PT. Sinar Belilas Perkasa/ex — PT. Alam Sari Lestari yang berujung kriminalisasi dan bentrok fisik di lapangan
2. Petani Plasma di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan versus PT. Empat Lawang Agro Perkasa dan PT. Karya Kencana Sentosa Tiga (ELAP/KKST) yang berujung kriminalisasi terhadap ketua Koperasi, sdr Andika.
3. Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi versus pengusaha bernama Huseng dan anaknya Sukaidi (Akea) yang melakukan kegiatan Perkebunan kelapa sawit tanpa Izin (IUP, AMDAL dan Izin HGU).
Terbaru, Ridwan juga sempat diperiksa selama hamper 24 jam di Polres Indragiri Hulu Riau pada tanggal 28 Agustus 2026 karena mendampingi dan memperjuangkan hak tanah Masyarakat Desa Kepayang Sari dan Anak Talang yang menghadapi PT. Agrinas Palma Nusantara melalui vendor nya, PT. Astrindo Palma Nusantara. Bersama 8 warga lainnya diperiksa dan 4 dinyatakan tersangka.
Kasus-kasus tersebut selalu menemui jalan buntu tanpa kepastian penyelesaian, sementara di lapangan terus terjadi bentrok fisik dan upaya kriminalisasi. Hal tersebut membawa kerugian yang sangat besar bagi Masyarakat. Sudah tanahnya diambil, mengalami juga pengancaman dan kriminalisasi.
Khusus 3 kasus yang disebutkan di atas bersama puluhan kasus lainnya yang didampingi Ridwan dan kawan-kawan, upaya yang dilakukan sudah sampai mendapat rekomendasi dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) OPR RI, telah bertemu kementerian dan Lembaga terkait, namun sampai sekarang tidak ada eksekusi di lapangan.
Ridwan percaya bahwa hanya Presiden yang dapat meyelesaikan masalah tersebut karena masih adanya hambatan struktural dan ego sectoral masing-masing Kementerian/Lembaga negara terkait. Dia mencontohkan betapa kuat dan berwewenang nya satgas PKH melalui Perpres No 5 tahun 2025 yang menyasar pelaku usaha nakal di Kawasan hutan, termasuk rakyat yang tak berdaya juga ikut disikat.
Hal serupa juga dibutuhkan untuk penyelesaian konflik agraria, dimana butuh adanya badan atau Lembaga khusus yang punya kewenangan eksekusi di bawah komando presiden demi kepastian dan keadilan agraria untuk rakyat, terutama petani yang tidak bisa hidup tanpa tanah. Namun baginya, informasi semacam ini, atau detail situasi di lapangan tidak diketahui atau tidak sampai di telinga Presiden. Oleh karena itu, dia harus bertemu Presiden secara langsung untuk memastikan persoalan yang terjadi diketahui sebenar-benarnya dan diselesaikan secepatnya.
Ridwan memastikan bahwa keputusannya bukan bentuk keputusasaan atau keinginan untuk mengakhiri hidup, melainkan desakan yang sungguh-sungguh agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung melihat kenyataan pahit yang dialami rakyat di daerah. Ketika Masyarakat yang memperjuangkan tanah hidupnya justru ditangkap dan ditindas, maka yang dipertaruhkan adalah keadilan dan keberpihakan negara.
Ridwan juga menegaskan bahwa rencana aksi bakar diri tersebut dilakukan dengan sadar atas nama pribadi dan melepaskan seluruh identitas organisasi, serta menjadi tanggung jawab pribadi. Dia sangat berharap bapak Presiden dapat memanggil dan mendengarkan suara korban konflik agraria agar penegakan hukum dan penyelesaian konflik yang adil dapat terwujud.
(Kontak: 0857-8170-4927)
:Penulis (Mh Yudin);
No comments yet.