Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Mutasi Tanpa Prosedur? Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK  Dan Catut Nama Bupati 

    • Mei 05 2026 • 512 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di dalam rangka meringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-78 di Kabupaten Batang Hari yang seharusnya menjadi momentum refleksi dunia pendidikan, justru diwarnai dengan sorotan terhadap persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, terutama terkait penempatan dan pemerataan tenaga pendidik.

    Yang mana ada kebijakan mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari menuai sorotan publik setelah terungkap adanya penetapan tenaga pendidik yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas. hal tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan kebudayaan, Naswin dan dia mengakui secara langsung perannya dalam pemindahan seorang guru, Rohilawati.

    Rohilawati dipindahkan dari SD 155/1 Sungai Buluh ke SD 40/1 Bajubang Laut. Namun, kebijakan tersebut justru memicu persoalan baru di sekolah tujuan, yakni penumpukan tiga guru agama dalam satu sekolah seakan di paksa kan.

    Naswin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Naswin berdalih tidak mengetahui dampak kebijakan tersebut di lapangan. Pernyataan ini kontras dengan pengakuannya bahwa seluruh proses rekomendasi mutasi dilakukan atas usulan inisiatif pribadi.

    “Iya, saya yang merekomendasikan. Itu inisiatif saya sendiri dan tanpa berkoordinasi dengan bidang GTk dan kadis,”Kata Naswin dengan nada tanpa salah.

    Dia juga mengakui bahwa usulan mutasi tersebut diajukan langsung ke bagian kepegawaian tanpa melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) maupun sepengetahuan Kepala Dinas.

    Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya pengabaian mekanisme dan prosedur dalam tata kelola mutasi tenaga pendidik.

    Tak hanya itu, Naswin juga menyatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di dinas tersebut. Dia bahkan menyebut tindakannya merupakan bagian dari perintah pimpinan daerah.

    “Saya yang menjalankan, ini perintah dari  bupati,” Ujarnya.

    Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar: apakah benar kebijakan mutasi dilakukan atas instruksi langsung kepala daerah(Bupati )atau justru terjadi pencatutan nama untuk melegitimasi keputusan sepihak demi kepentingan pribadi atau ada embel-embel di balik semua itu.

    Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola pendidikan daerah: lemahnya koordinasi, minimnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.(**)

    Share to

    Related News

    VIRAL! MOBIL DIDUGA BAWA MINYAK ILEGAL D...

    by • Okt 31 2026

    Arusdaerah.com – Merangin,JAMBI-Sebuah video dan poster berita yang diunggah akun TikTok @info...

    KABID DPMPTSP KLAIM IZIN PKS DI SIMPANG ...

    by • Okt 30 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Polemik terbitnya izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Simpang Sungai Re...

    JALAN NASIONAL JADI KORBAN! Tronton Kayu...

    by • Okt 30 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari /Jambi–Aktivitas mobil tronton bermuatan kayu akasia berton-ton kian ma...

    TERKESAN KEBAL HUKUM! Ada Apa Dibalik Mo...

    by • Okt 30 2026

    Arusdaerah.com, Jambi –Aktivitas mobil tangki berwarna biru-putih dengan berbagai macam merek PT y...

    Batang Hari Super Tangguh.KONI Siap Gela...

    by • Okt 30 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Gaung Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Batang Hari 2026 semakin ...

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top