Arusdaerah.com,Batang Hari-Di dalam rangka meringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-78 di Kabupaten Batang Hari yang seharusnya menjadi momentum refleksi dunia pendidikan, justru diwarnai dengan sorotan terhadap persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, terutama terkait penempatan dan pemerataan tenaga pendidik.
Yang mana ada kebijakan mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari menuai sorotan publik setelah terungkap adanya penetapan tenaga pendidik yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas. hal tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan kebudayaan, Naswin dan dia mengakui secara langsung perannya dalam pemindahan seorang guru, Rohilawati.
Rohilawati dipindahkan dari SD 155/1 Sungai Buluh ke SD 40/1 Bajubang Laut. Namun, kebijakan tersebut justru memicu persoalan baru di sekolah tujuan, yakni penumpukan tiga guru agama dalam satu sekolah seakan di paksa kan.
Naswin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Naswin berdalih tidak mengetahui dampak kebijakan tersebut di lapangan. Pernyataan ini kontras dengan pengakuannya bahwa seluruh proses rekomendasi mutasi dilakukan atas usulan inisiatif pribadi.
“Iya, saya yang merekomendasikan. Itu inisiatif saya sendiri dan tanpa berkoordinasi dengan bidang GTk dan kadis,”Kata Naswin dengan nada tanpa salah.
Dia juga mengakui bahwa usulan mutasi tersebut diajukan langsung ke bagian kepegawaian tanpa melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) maupun sepengetahuan Kepala Dinas.
Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya pengabaian mekanisme dan prosedur dalam tata kelola mutasi tenaga pendidik.
Tak hanya itu, Naswin juga menyatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di dinas tersebut. Dia bahkan menyebut tindakannya merupakan bagian dari perintah pimpinan daerah.
“Saya yang menjalankan, ini perintah dari bupati,” Ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar: apakah benar kebijakan mutasi dilakukan atas instruksi langsung kepala daerah(Bupati )atau justru terjadi pencatutan nama untuk melegitimasi keputusan sepihak demi kepentingan pribadi atau ada embel-embel di balik semua itu.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola pendidikan daerah: lemahnya koordinasi, minimnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.(**)
No comments yet.