Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Oknum Wartawan Alfatimenews Di Aniaya Oleh Oknum Supir Rokok Ilegal

    • Feb 04 2026 • 135 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Lagi dan lagi Kasus pengeroyokan terjadi kepada salah seorang wartawan.Kali ini Yudi (33) seorang warga Desa Pelayangan,Kecamatan Muara Bulian, Batang Hari Provinsi Jambi  ancam  oknum wartawan tersebut dengan sesuka hati nya tanpa pikir panjang perbuatan tersebut sudah melawan hukum.

    Oknum wartawan alfatimenews diancam dan diteror terus menerus di WhatsApp  pribadinya oleh Yudi.

    “Oknum Wartawan  tersebut  Mengatakan” Padahal saya tidak tahu menahu  apa yang menyebabkan dia (Yudi 33-Red) mengecam  Sya dan mendapatkan perlakuan penghinaan, penganiayaan .pada saat itu Saya (Oknum Wartawan -Red) hendak pulang mengantarkan teman wanitanya pulang kerumah yang terletak di desa Pelayangan.

    “Yudi salah seorang sopir rokok ilegal menghadang Saya dijalan.Otomatis saya  berhenti,tapi tiba-tiba dia langsung memukuli Saya bersama kedua orang teman nya.

    “Pada saat itu Yudi supir rokok ilegal langsung mendekati dan turut memukuli sya sehingga tersungkur di atas motor dan  motor yang dikendarai pun ikut terjatuh,”Kata oknum Wartawan tersebut.

    Dalam kasus ini sungguh sangat di sayangkan profesi wartawan di rendahkan oleh salah seorang sopir pembawa rokok ilegal non bea-cukai.Dalam kasus ini hendaknya pihak aparat kepolisian baik itu Kapolres Batang Hari ,maupun Kapolda Jambi Untuk mengambil tindakan tegas ,karena disini ada unsur penganiayaan dan Rokok ilegal,”Berita dilansir dari media Alfatimenews

    Ada pun uud pengeroyokan dan rokok ilegal

    Sebagai berikut. adalah rangkuman mengenai undang-undang pengeroyokan dan rokok ilegal di Indonesia berdasarkan peraturan terbaru (2024-2025):

    1. Undang-Undang Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)

    Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyasar tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

    Isi Pasal 170 KUHP (Ayat 1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Pemberatan Pidana (Ayat 2): Jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman akan jauh lebih berat (bisa di atas 7 hingga 12 tahun penjara, tergantung tingkat luka/kematian).Konteks: Pasal ini digunakan untuk tindakan yang dilakukan secara bersama-sama (bersama rekan/kelompok).

    2. Undang-Undang Rokok Ilegal (UU Cukai)

    Peredaran dan penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Pasal 54 (Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai (rokok polos/palsu) dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pasal 56 (Menimbun/Menyimpan): Orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual rokok ilegal dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

    Ciri Rokok Ilegal: Tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan/salah isi.

    Update 2025: Bea Cukai gencar memberantas rokok ilegal. Hingga September 2025, ratusan juta batang rokok ilegal telah disita, dan pelakunya (penjual/pengedar) terancam penjara 5 tahun.(Red)

     

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top